Jakarta, Gatra.com - Sidang Vonis terhadap Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham yang seharusnya diselenggarakan hari ini , malah ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, mengajukan penundaan sidang karena para hakim ingin mengikuti Pemilihan Umum.
“Sidang perkara Idrus Marham dinyatakan ditunda,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (16/4).
Sidang pembacaan putusan ini, akhirnya ditunda hingga selasa depan tanggal (23/4). Hakim mengatakan sejumlah hakim anggota akan melaksanakan pencoblosan besok.
Untuk itu sejumlah hakim harus berangkat sore ini ke kampung halamannya masing-masing. Sehingga persidangan dirasa tidak bisa dilaksanakan hari ini.
Sementara terdakwa Idrus, sudah hadir dipersidangan dari pukul 10.00 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja batik coklat dan celana hitam.
Dia mengaku penundaan tersebut tidak diberitahukan kepadanya. Tapi Ia mengaku tetap menghormati keputusan majelis. Termasuk penundaan sidang ini karena dianggapnya sebagai kewenangan majelis hakim
“Kalau saya tau saya nggak akan datang,” kata Idrus di luar ruang sidang usai penundaan tersebut.
Seperti yang diketahui hari ini (16/4) diagendakan pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Sosial ini. Dalam kasus ini Idrus didakwa menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Idrus 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan Jaksa menilai Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Idrus didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima suap untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Eni Saragih sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Ia dihukum 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Kotjo telah divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.