Mataram, Gatra.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan dan perbaikan darurat akibat bencana alam gempa bumi di Pulau Lombok dan Sumbawa. Jika sebelumnya akan berakhir pada 12 April, maka diundur hingga 25 Agustus 2019.
"Perpanjangan status transisi darurat itu dihitung selama 135 hari," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB H Muhammad Rum, d Mataram, Senin (15/4).
Rum menyatakan, pertimbangan utama perpanjangan yakni masih adanya penanganan perbaikan dan pemulihan bencana di Pulau Lombok dan Sumbawa, yang masih membutuhkan penambahan waktu sekitar 135 hari lagi.
“Mengingat belum pulihnya keadaan dan kondisi di wilayah yang terkena dampak bencana,” katanya.
Rum menambahkan, dalam proses perbaikan dan pemulihan, pemerintah pusat telah menggelontorkan dana mencapai Rp5,110 triliun lebih. Rinciannya untuk dana yang telah disalurkan ke masyarakat mencapai Rp5,092 triliun. Dana yang masih tersimpan di rekening masyarakat berjumlah Rp2,400 triliun.
"Dari jumlah itu, dana yang sudah ditransfer ke rekening pokmas sebesar Rp2.692 triliun lebih," jelas Rum.
Sedangkan jumlah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terbentuk hingga saat ini kata Rum, ada sebanyak 7.879 Pokmas atau sebanyak 146.732 KK. Rinciannya pokmas untuk Rumah Rusak Berat (RB) sebanyak 4.417 Pokmas atau 58.606 KK.
Untuk Rumah Rusak Sedang (RS) adalah 1.053 Pokmas yang terbentuk atau 22.151 KK. Sedangkan Rusak Ringan (RR) adalah sebanyak 2.409 pokmas atau 65.975 KK.
“Untuk rumah dalam pengerjaan jumlahnya sebanyak 55.269 unit dengan rincian rumah kategori RB sebanyak 17.102 unit, rumah kategori RS sebanyak 10.155 unit dan rumah kategori RR sebanyak 28.012 unit,” katanya.
Reporter: Hernawardi
Editor: Anthony Djafar