Banda Aceh, Gatra.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh memusnakan ratusan lembar surat suara untuk DPRK setempat. Surat suara yang dimusnahkan itu merupakan surat suara yang rusak dan yang lebih.
Pemusnahan surat suara yang rusak dan sisa dilakukan dengan cara dibakar di depan gudang penyimpanan logistik pemilu KIP Banda Aceh di kompleks Stadion Harapan Bangsa, Lhoong Raya, Banda Aceh, Senin (15/4).
Turut menyaksikan pemusnahan tersebut, Komisioner KIP, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), pihak Kepolisian, dan perwakilan partai, serta perwakilan Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Ada ratusan surat suara yang rusak dan sisa untuk DPRK Banda Aceh dimusnakan, karena tidak bisa digunakan lagi atau tidak dibutuhkan daerah lain,” kata Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady kepada wartawan di Banda Aceh.
Dikatakannya, surat suara rusak yang dibakar terdiri dari surat suara Calon Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPR Aceh, dan DPRK Banda Aceh.
Ia menyebutkan, untuk surat suara sisa untuk DPRK yakni dapil I sebanyak 60 lembar, dapil 2 sebanyak 4 lembar, dapil 3 sebanyak 183 lembar, dapil 4 sebanyak 207 lembar, dan dapil 5 sebanyak 174 lembar.
Kemudian, surat suara yang rusak untuk DPRK yakni di dapail I sebanyak 95 lembar, dapil 2 sebanyak 35 lembar, dapil 3 sebanyak 28 lembar, dapil 4 sebanyak 17 lembar, dan dapil 5 sebanyak 7 lembar.
Sementara untuk surat suara presiden sebanyak 288 lembar, DPD sebanyak 528 lembar, DPR RI dapil I sebanyak 652 lembar, dan DPR Aceh dapil I sebanyak 153 lembar.
“Semua surat suara yang lebih akan diserahkan ke KIP Aceh, kecuali surat suara yang rusak akan dimusnakan,” paparnya.
“Yang masuk kategori surat suara rusak, yakni kertas sobek, gambar tidak jelas, dan ada bercak tinta sehingga membingungkan pemilih,” kata Ketua KIP Banda Aceh ini
Dikatakannya, surat suara sisa dikembalikan ke KIP Aceh karena surat suara itu masih bisa digunakan dan dibutuhkan untuk daerah lain di Provinsi itu, sementara yang rusak dimusnakan.
Indra Milwady juga menyatakan, pemusnahan ini dilakukan sebelum hari pemungutan suara, karena besok kita sudah mendistribusikan semua logistik. “Karena sudah tidak ada waktu lagi sehingga pemusnahan kita lakukan sekarang,” jelasnya.
Pemusnahan yang dilakukan ini sesuai dengan surat edaran 667. Dalam surat edaran itu, surat suara lebih dan rusak harus dimusnahkan sebelum proses pemungutan suara.
Reporter: Teuku Dedi