Home Politik Pemko Banda Aceh dan YARA Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin

Pemko Banda Aceh dan YARA Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin

Banda Aceh, Gatra.com - Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menandatangani MOU (memorandum of understanding) pemberian bantuan hukum gratis terhadap masyarakat miskin.

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Ketua YARA Safaruddin di Aula Balaikota, Banda Aceh, Senin (15/4). Penandatanganan itu untuk menindaklanjuti Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 serta Qanun Aceh No. 8 Tahun 2017.

Ketua YARA, Safaruddin menyebutkan, bantuan hukum gratis ini tentunya untuk masyarakat miskin di Banda Aceh yang tersangkut semua kasus hukum, baik pidana, perdata dan juga hukum jinayah.

“Hukum ini bukan saja untuk pelaku pelanggaran hukum, namun juga untuk korban pelanggaran,” ungkap Safar.

Bantuan hukum ini sebenarnya untuk melaksanakan atas dasar amanah undang-undang pemerintah pusat dan Kementerian Hukum dan HAM, namun karena kouta yang disediakan sangat terbatas, kebutuhan pendampingan hukum masyarakat sangat tinggi, sehingga dibebankan kepada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan anggaran dan membuat Qanun tentang bantuan hukum.

“Alhamdulillah, untuk Provinsi Aceh, pemerintah sudah mengesahkan Qanun tersebut dan sudah mulai dijalankan. Untuk tingkat kabupaten/kota yang sudah mulai melahirkan Qanun bantuan hukum di antaranya kabupaten Aceh Barat, Pidie dan Kota Langsa,” sebut Safar.

Ia mengatakan, untuk katagori keluarga miskin sudah diatur oleh peraturan pemerintah, yang salah satunya pemegang kartu Jamkesmas, penerima raskin atau PKH, juga harus disertai surat keterangan miskin dari kepala desa (Geuchik). “Bukan setiap warga yang datang mengaku miskin bisa diakomodir,” paparnya.

“Ada juga sebagian masyarakat surat keterangan miskin untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, namun setelah kita cek, memiliki mobil pribadi, itu tidak bisa. Begitu juga dengan PNS juga tidak dibolehkan menjadi peserta penerima manfaat bantuan hukum,” ujar Safar.

Sementara itu, Wali Kota mengatakan, bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin yang ditandatangani ini, masih merujuk pada Qanun Aceh No. 8 Tahun 2017 tentang bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.

“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan perlindungan hukum terhadap masyarakat di Banda Aceh,” kata Aminullah usai menandatangani MoU tersebut.

Menurut dia, setiap masyarakat wajib memiliki hak yang sama di mata hukum, serta harus mendapatkan pelayanan bantuan hukum ketika terjerat oleh permasalahan hukum.

Bantuan gratis ini, kata dia, sangat penting untuk membela masyarakat yang terjerat oleh persoalan hukum, saat tidak mampu membayar biaya pengacara, tetapi mendapatkan pelayanan pendampingan hukum yang disediakan oleh pemerintah.

“Program ini sangat bagus. Hal ini juga perlu disosialisasikan sampai ke tingkat gampong-gampong, agar dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat,” papar Wali Kota Banda Aceh ini.

Dengan adanya bantuan hukum gratis, lanjud Aminullah, pemerintah menargetkan akan dapat memberi keringanan kepada masyarakat Banda Aceh, terutama dari sisi biaya, saat terjerat hukum dan ingin mendapatkan pendampingan hukum, baik itu hukum pidana maupun perdata. “Setiap warga Banda Aceh yang terjerat oleh kasus hukum silakan datang ke kantor YARA,” pungkasnya.


Reporter: Teuku Dedi

 

1939