Kefamenanu, Gatra.com - Memasuki masa tenang. Semua kandidat caleg dan capres tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Namun Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih memperbolehkan para kandidat caleg dan Capres melakukan kampanye di media sosial.
“Tahapan pemilu sudah memasuki masa tenang. Tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk tatap muka, poster dan lainnya. Kami Bawaslu TTU hanya masih mengizinkan mereka melakukan kampanye tetapi hanya di medis sosial (medsos),” kata Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo kepada Gatra.com, Senin (15/4).
Meski masih diijinkan, materi kampanye yang dilakukan lewat media sosial, kata Martinus Kolo terbatas. Hanya soal program visi, misi, program kerja para kandidat caleg atau capres yang bersangkutan. “Hanya bisa dilakukan secara perorangan. Tidak dibantu pihak lain,” katanya.
Karena kampanye melalui medsos kata Martinus Kolo masih diberikan ruang oleh peraturan perundang-undangan sehingga siapa saja diperbolehkan melakukan itu. "Kampanye melalui medsos itu kan perorangan. Dan ini masih diberi ruang, karena itu telah diatur dalam amanat perundang-undangan. Artinya kandidat itu mensosialisasikan visi misi program kerjanya," ungkapnya.
Meskipun diperbolehkan oleh undang-undang, tegas Martinus Kolo, hanya berlaku bagi kandidat calon legislative atau Capres–Cawapres yang bersangkutan. Tidak bisa dilakukan orang orang lain seperti isteri, suami atau anak dari calon yang bersangkutan.
“ Tidak boleh melibatkan orang lain seperti ASN, kerabat lain yang bukan calon. Jika dibantu pihak lain maka itu pelanggaran dan kami akan langsung tindak sesuai ketentuan,” kata Martinus.
Dia menambahkan memasuki minggu tenang 14 April 2019, semua alat peraga kampanye, poster, baliho, stiker dan lainnya sudah dibersihkan semua. “ Sudah tidak ada lagi. Serentak sejak tadi malam 14 April 2019 semua sudah bersih,” katanya
Antonius Un Taolin