Home Politik Ini yang Telusuri KPK Dalam Pemeriksaan Seisa, Wanita di Apartemen Bowo Saat OTT

Ini yang Telusuri KPK Dalam Pemeriksaan Seisa, Wanita di Apartemen Bowo Saat OTT

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengkonfirmasi terkait pemeriksaan wanita bernama Siesa Darubinta dalam kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Febri menyebutkan penyidik KPK mendalami pengetahuan dari saksi ini tentang keberadaan tersangka Bowo Sidik Pangarso di apartemennya pada saat Operasi Tangkap Tangan berlangsung (OTT) pada (27/3) yang lalu.

“Pengetahuan dari saksi ini tentang keberadaan tersangka BSP di apartemen pada saat itu, jadi sejauh mana pengetahuannya itu diklarifikasi oleh penyidik,” ujar Febri di Gedung KPK, Senin (15/4).

Seperti yang diketahui Siesa ikut terjaring dalam operasi senyap oleh penyidik KPK kala itu. Seisa sempat diamankan di Apartemen milik Bowo Sidik bersama supir Bowo.

Selain terkait keberadaan Bowo ketika OTT berlangsung, pemeriksaan Siesa juga untuk mendalami lebih lanjut sejauh mana pengetahuan dari saksi terkait aliran dana suap.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso (BSP); Indung (IND) dari PT Inersia, dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (AWI) sebagai tersangka. Perkaranya adalah dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Lembaga Antirasuah ini mendapati uang sejumlah Rp8 miliar pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 yang sudah dimasukkan ke dalam sekitar 400.000 amplop ?dan dimasukkan ke 84 kardus di kantor PT Inersia. Perusahaan yang merupakan milik Bowo Sidik Pangarso. Uang ini yang diduga dikumpulkan oleh Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.

Uang suap yang diterima Bowo dari PT HTK adalah Rp 1,5 miliar. Kemudian sekitar Rp 89,4 juta merupakan uang yang disita saat OTT. Jadi uang yang diterima Bowo dari HTK adalah sekitar Rp 1,6 miliar. Sementara sisanya sejumlah Rp 6,5 miliar diduga berasal dari penerimaan-penerimaan lain bagi Bowo.

KPK menyangkakan Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Asty Winasti disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

1855