Tapanuli Tengah, Gatra.com - Seratusan orang massa pendukung eks Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang (RBS) meneriaki majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Senin (15/4). Mereka menuding majelis hakim tidak adil dalam menangani perkara terdakwa RBS.
Hal tersebut bermula ketika Majelis hakim PN Sibolga yang diketuai Martua Sagala menerima permintaan pihak Kepolisian Resort (Polres) Tapteng yang ingin memindahkan Terdakwa RBS ke rumah tahanan (Rutan) Polres Tapteng dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga untuk sementara waktu, yakni 15-22 April 2019. Demi kepentingan pemeriksaan dan penyidikan atas laporan masyarakat atas nama pelapor Firman Maruli Lubis terhadap terdakwa RBS.
Sementara permohonan kuasa hukum terdakwa RBS yakni Mahmuddin, yang telah meminta Ketua PN Sibolga dalam surat mereka sebelumnya pada 4 April 2019 agar pemeriksaan RBS oleh pihak Polres Tapteng atas laporan pengaduan masyarakat tersebut dilakukan di Lapas kelas IIA Sibolga. Martua pada saat itu hanya meminta kepada Panitera PN Sibolga untuk mencatat permohonan terdakwa RBS atas nama kuasa hukumnya tersebut lalu menutup persidangan.
Baca Juga: Raja Bonaran Situmeang Berencana Adukan Jaksa Kejari Sibolga
Laporan masyarakat terhadap RBS itu sendiri terkait dugaan gratifikasi atau penyuapan yang diduga dilakukan RBS pada 2011. RBS sendiri saat ini tengah ditahan dan sedang menjalani proses persidangan terkait dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2014 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan pengaduan saksi pelapor Heppy Rosnani Sinaga.
"Bebaskan Bonaran! Hakim tidak adil!," teriak massa usai Martua mengetuk palu tanda sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi-saksi, ditutup dan ditunda dan akan dianjutkan kembali pada Senin, 22 April 2019 mendatang.
Massa yang datang dari beberapa wilayah di Tapteng tersebut terlihat terus-menerus meneriaki majelis hakim “tidak adil”. Demikian juga massa terus menerus meneriakkan agar RBS dibebaskan, dengan menyampaikan alasan bahwa tidak ada dari saksi yang sudah dihadirkan dan dimintai keterangan dalam persidangan yang tahu kasus yang tengah menjerat RBS tersebut. Teriakan tersebut dilakukan massa mulai dari dalam ruang persidangan hingga sampai halaman PN Sibolga.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Eks Bupati Tapteng, Hakim dan Terdakwa Adu Debat
RBS sendiri dalam keterangannya usai menjalani persidangan mengaku prihatin dan tidak mengerti dengan sikap majelis hakim yang mengabaikan permintaan tersebut. Tapi malah mengabulkan permintaan pihak kepolisian (Polres Tapteng) untuk memindahkannya sementara waktu ke rutan Polres Tapteng.
"Saya tidak mengerti bagaimana peradilan. Saya saja yang tahu hukum diperlakukan seperti ini. Apalagi kepada saudara-saudara saya yang nelayan, petani, kasihan mereka," kata dia.
Menurut RBS, sesuai pasal 19 ayat 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 1985, dengan tegas mengatakan bahwa dalam hal tertentu seorang tahanan bisa meninggalkan rutan.
"Dalam hal tertentu yang dimaksud oleh pembuat Undang-Undang (UU) adalah terdakwa sakit, keluarga sakit, atau keluarga meninggal dunia. Jadi tidak ada memindahkan. Darimana dasar hukumnya. Oleh karena itu, saya pada hari ini juga akan mengajukan surat keberatan kepada pengawas Mahkamah Agung (MA) RI dan Ketua Pengawas MA RI dan Kepolisian Republik Indonesia. Ini janggal. Jadi saya tidak mengerti lagi kedepan. Mungkinkah saya menerima keadilan. Impossible!," pungkasnya.
Reporter: Jonny Simatupang