Jakarta, Gatra.com Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan masih ada pelanggaran di sosial media oleh beberapa oknum saat masa tenang Pemilu 2019. Pelanggaran tersebut berupa kampanye yang mempromosikan salah satu calon presiden (capres) maupun calon anggota legislatif (caleg).
Menkominfo mengungkapkan sudah ada tujuh konten yang dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017. "Tujuh konten ini kebanyakan instagram. Kan sudah diatur di UU Pemilu. Masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas, baik di dunia nyata maupun dunia maya yang sifatnya mempromosikan, kampanye, karena masa kampanyenya sudah lewat," katanya usai peresmian event KlingKing Fun di JS Luwansa, Jakarta, Senin (15/4).
Kominfo telah men-take down ketujuh konten di sosial media tersebut yang dianggap melanggar aturan masa tenang Pemilu. Menkominfo mengatakan telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menindaklanjuti oknum yang melanggar di balik ketujuh konten ini.
"Kelanjutannya Bawaslu yang proses, Kominfo hanya take down platformnya. Karena ini menyangkut undang-undang Pemilu yang mengawasi dan menindaklanjuti Bawaslu," katanya.
Berlangsungnya masa tenang Pemilu 2019 yang dimulai sejak 14-16 April 2019 harus dipatuhi masyarakat Indonesia dengan menghentikan segala bentuk kampanye yang meromosikan salah satu Capres maupun Caleg. Aturan masa tenang ditetapkan lewat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU).