Home Politik KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Suap Kerja Sama Pengangkutan Pupuk

KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Suap Kerja Sama Pengangkutan Pupuk

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan 3 tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dimulai tanggal 17 April 2019 sampai 26 Mei 2019 untuk 3 tersangka suap bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT. HTK [Humpuss Transportasi Kimia] dan penerimaan lain yang terkait jabatan,” ungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/4).

Tiga tersangka dalam kasus ini yakni Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari PT Inersia, dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti (AWI). Perkaranya adalah dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Sebelumnya penyidik KPK mendapati uang sejumlah Rp8 miliar pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 yang sudah dimasukkan ke dalam sekitar 400.000 amplop dan dimasukkan ke 84 kardus di kantor PT Inersia. Perusahaan ini milik Bowo Sidik Pangarso. Uang ini yang diduga dikumpulkan oleh Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.

KPK menjelaskan uang yang diterima Bowo dari PT HTK adalah Rp1,5 miliar. Kemudian sekitar Rp89,4 juta disita saat OTT. Sehingga uang yang diterima Bowo dari pihak HTK adalah sekitar Rp1,6 miliar. Sementara sisanya sejumlah Rp6,5 miliar diduga berasal dari penerimaan-penerimaan Bowo dari sejumlah pihak.

KPK menyangka Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Asty Winasti disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

1802