Medan, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengingatkan agar partai politik peserta Pemilu 2019 untuk tidak terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Koordinator Divisi Hukum KPU Medan, Zefrizal mengatakan penyusunan pembukuan LPPDK sudah bisa dilakukan sejak 3 hari ditetapkannya partai politik sebagai peserta Pemilu. Serta akan ditutup pada 25 April 2019 atau 8 hari setelah pemungutan suara.
“Berdasarkan P-KPU Nomor 34/2018 tentang Dana Kampanye, LPPDK pembukuannya terakhir 8 hari setelah pemungutan suara. Sedangkan penyerahannya terakhir 14 hari setelah pemungutan suara atau tanggal 1 Mei di KPU Kota Medan,” katanya, di Medan, Minggu (14/4).
Baca Juga: Cegah Kecurangan, Pendukung 01 Siapkan 1000 Relawan jaga TPS
Zefrizal mengatakan UU serta PKPU tentang Dana Kampanye mengatur sanksi tegas terhadap Parpol peserta pemilu yang lalai terhadap laporan dana kampanye. Jika tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) akan diberi sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu. Sementara sanksi untuk parpol yang tidak menyampaikan LPPDK sesuai batas waktu yang telah ditentukan adalah tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota sebagai calon terpilih.
“Sanksinya tegas, jika tidak serahkan LPPDK akan dibatalkan penetapan calon terpilihnya,” ucapnya pasti.
Diakuinya berdasarkan pengalaman sebelumnya, penyerahan LADK dan LPSDK umumnya baru diserahkan jelang detik terakhir bahkan ada beberapa peserta pemilu yang terlambat.
Baca Juga: Sebanyak 38.352 Orang Kawal Suara Paslon 02 di Medan
Oleh karena itu, mereka akan memberikan kemudahan dalam layanan konsultasi bagi Parpol yang masih belum begitu paham dalam melakukan penyusunan LPPDK. KPU Medan membuka help desk dana kampanye setiap hari mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Selain Parpol, KPU juga persilahkan Tim Kampanye atau Badan Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kota Medan untuk memanfaatkan layanan help desk.
“Walau penyampaian LPPDK Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sifatnya berjenjang mulai dari tingkat kota ke provinsi dan selanjutnya ke tingkat pusat, namun kami tetap membuka layanan help desk untuk membantu konsultasi,” ujarnya.
Reporter: Putra TJ