Jakarta, Gatra.com - Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana dan 2 orang tersangka lainnya asal Kemenpora segera menjalani sidang perkara suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Rencana sidang akan dilakukan di [Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Tipikor] Jakarta," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Senin (15/4).
Mulyana serta ?Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Asisten Olahraga Prestasi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi, Adhi Purnomo (AP) dan Eko Triyana selaku Staf Kemenpora segera menjalani sidang karena berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap.
"Penyidikan untuk 3 orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan atau tahap dua," kata Febri.
Berkas penyidikan ketiga tersangka dinyatakan lengkap setelah tim penyidik KPK memeriksa sebanyak 20 orang saksi serta memeriksa ketiga tersangka baik sebagai saksi untuk tersangka lain maupun sebagai tersangka sebanyak 2 kali.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa untuk ketiga tersangka di atas di antaranya Irjen Kemenpora, ketua KONI Pusat, pejabat yang menandatangani Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Deputi IV Kemenpora, Asisten Deputi III dan IV, PNS Kemenpora, staff KONI, dan karyawan swasta.
Dalam kasus suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018, KPK menetapkan 5 orang tersangka 2 di antaranya dari KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendum Jhonny E Awuy (JEA) selaku pemberi suap. Sedangkan 3 oran lainnya dari Kemenpora selaku penerima suap yakni Deputi IV Mulyana, PPK Adhi Purnomo dkk, dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/12/2018). Adhi Purnomo, Eko Triyono, dkk diduga menerima suap sekitar Rp318 juta dari pejabat KONI.
Sedangkan Mulyana diduga menerima uang dalam rekening yang ATM-nya dikuasi yang bersangkutan berisi saldo Rp100 juta. Mulyana juga sebelumnya menerima sejumlah pemberian berupa 1 mobil Toyota Fortuner, uang Rp100 juta dari Jhonny E Awuy, dan smartphone Samsung Galaxy Note 9.
Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar. Sebelumnya terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
KPK menyangka Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Mulyana selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasla 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dkk juga diduga selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.