Medan, Gatra.com - Meski sudah memasuki masa tenang, alat peraga kampanye (APK) masih terlihat berdiri tegak di sejumlah titik di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Pantauan Gatra.com, Minggu sore (14/4), APK dari parpol maupun calon legislatif (caleg) dan calon DPD masih marak. Misalnya di Jalan Pertahanan Patumbak, Jalan Kapten Jamil, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Letda Sujono, dan HM Yamin, Jalan Sei Batanghari, dan banyak lagi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Syafrida R Rasahan ketika dikonfirmasi mengenai masih maraknya APK di masa tenang terlihat santai. Dijelaskannya berdasarkan PKPU 23/2018 penertiban APK merupakan tanggungjawab dari peserta pemilu.
"APK harus dibersihan atau diturunkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari jelang pemungutan suara," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Banwaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan sebelum masa tenang tiba, pihaknya juga telah menyurati seluruh parpol peserta Pemilu 2019 agar menurunkan atribut APK begitu berakhirnya masa kampanye. Oleh karenanya bagi parpol yang tidak menurunkan atribut APK hingga Minggu (14/4) pukul 24.00 WIB, maka Banwaslu Kota Medan bersama tim gabungan melakukan penertiban.
Dikatakan Payung, APK yang terpasang sesuai aturan KPU di Kota Medan sebanyak 4.261 spanduk, 713 baliho, dan 2.361 umbul-umbul. Selain APK, ribuan bahan kampanye lainnya yang dipasang dipohon-pohon seperti stiker, flyer, dan banner partai, caleg, maupun paslon calon presiden dan wakil presiden juga ikut ditertibkan.
“Kita targetkan mulai tengah malam sampai jelang pagi, 90% APK di Kota Medan diturunkan,” jelas Payung.
Reporter: Putra TJ