Pekanbaru, Gatra.com - Urusan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Sumatera untuk memproses hukum tersangka penyeludupan 40 satwa liar dilindungi sudh hampir tuntas.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Edward Hutapea di Pekanbaru mengatakan, berkas para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Riau. Pelimpahan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum KLHK Sumatera.
"Pelimpahan masih dalam proses tahap pertama. Saat ini masih menunggu petunjuk jaksa apakah sudah P21 atau belum," kata Edward Senin (15/4).
Ada 4 orang tersangka dalam pemberkasan itu; YA (28), TR (21), AN (24) dan SW (36). Semuanya warga Provinsi Lampung. Para tersangka ditangkap di Kota Dumai saat akan menyelundupkan 38 satwa jenis unggas dan 2 primata ke Malaysia, pada Kamis (21/3) lalu.
Sebenarnya dalam aksi penangkapan yang dilakukan petugas gabungan Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut (AL), serta KLHK itu, ada 5 orang yang dicokok. Seorang di antaranya berinisial EF (48), warga Kabupaten Bengkalis. Namun sampai saat ini masih berstatus saksi.
"Yang warga Bengkalis masih sebagai saksi, belum memenuhi unsur bertanggung jawab hukum sebagai tersangka meski ada hubungannya dalam kasus ini," terang Edward.
Akibat perbuatan empat tersangka yang kini ditahan di sel Mapolda Riau itu, mereka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Reporter: Sany Panjaitan