Home Politik Hingga Kembali ke Indonesia, KPU Belum Dapat Kejelasan Kasus Surat Suara Tercoblos

Hingga Kembali ke Indonesia, KPU Belum Dapat Kejelasan Kasus Surat Suara Tercoblos

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum bisa menginvestigasi masalah surat suara yang tercoblos di Selangor, Malaysia. Pasalnya tim yang dikirim KPU tidak mendapatkan akses informasit erkait kabar surat suara yang tercoblos itu.

“Sampai sekarang tadi malam bahkan tadi pagi saya balik ke Indonesia ke tanah air belum ada kabar untuk mendapatkan akses itu,” ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di Puri Imperium Office Plaza, Jakarta, Senin (15/4).

KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengirim tim yang didampingi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk menginvestigasi insiden pencoblosan kertas suara di Selangor, Malaysia. Tim ini berangkat pada Jumat pagi (12/4).

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Kirim Tim Investigasi Terkait Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

Hasyim masuk dalam tim tersebut. Ia mengaku sudah mendatangi lokasi untuk mengecek, namun lokasi masih diberi garis polisi karena kasus ini sudah dilaporkan kepada kepolisian Malaysia. Sementara pihak kepolisian setempat belum memberikan konfirmasi apapun.

Untuk itu, KPU beralasan belum bisa menindak lanjuti karena belum memiliki akses informasi tersebut. Sebab, KPU perlu mengidentifikasi terlebih dahulu apakah surat suara itu produk KPU atau bukan.Jika benar surat suara sah KPU, Hasyim menjelaskan pihaknya masih harus mencari tahu lagi apa penyebabnya serta bagaimana kronologinya sehingga ketika sampai di Malaysia, kondisinya sudah tercoblos.

Namun, kata Hasyim, jika berpatokan pada video yang tersebar, yang paling memungkinakan jika benar itu surat suara asli KPU maka itu merupakan surat suara yang dikirim melalui pos.

“Kalau melihat video itu ada amplop, itu kira kira surat suara apa? kemungkinan metode surat suara pos karena ada amplop dan disiapkan amplop untuk kirim balik itu metode pos,” tambahnya.

Jika masalah ini belum selesai hingga 17 April mendatang, KPU memutuskan surat suara yang tercoblos itu tidak akan dihitung sebagai hasil pemilu nantinya.

1521