Jakarta, Gatra.com - Kementerian Agama (Kemenag) menutup masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah haji reguler tahap I hari ini, pukul 15.00 WIB. Ternyata, masih ada 19.815 kuota haji yang belum terlunasi, terdiri dari 18.316 kuota jemaah haji reguler dan 1.499 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
"Jemaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I berjumlah 184.195 atau 90.29%," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis dalam rilis yang diterima Gatra.com, Senin (15/04).
Kata Muhajirin, Maluku menjadi provinsi dengan persentase pelunasan terendah, yaitu 84,10%. Dari 1.082 kuota, sebanyak 910 calon jemaah telah melunasi, dan tersisa 172 yang belum membayar penuh.
Baca Juga: H-2 Dua Jelang Penutupan, 88% Jemaah Lunasi Biaya Haji
Sementara, provinsi dengan persentase pelunasan tertinggi adalah Bangka Belitung, mencapai 97,36%. Dari 1.061 kuota, sudah terlunasi 1.033 orang sehingga hanya tersisa 28. Provinsi dengan jumlah jemaah haji terbanyak yang sudah melakukan pelunasan adalah Jawa Barat. Dari 38.567 kuota, sudah terlunasi 35.347 orang. Disusul Jawa Timur dengan 30.737 dari kuota 35.034, lalu Jawa Tengah di urutan ketiga dengan jumlah jemaah melunasi sebanyak 28.337 dari 30.225 kuota.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440H/2019M mengatur kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terbagi menjadi kuota haji reguler sebanyak 204.000 dan kuota haji khusus sejumlah 17.000.
Kuota haji reguler sendiri terbagi menjadi dua, yaitu sebanyak 202.488 untuk jemaah haji, sisanya jatah TPHD sebesar 1.512 kuota.
"Karena masih ada sisa kuota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 30 April – 10 Mei mendatang," tambahnya.
Kasubdit Pendaftaran Haji Reguler Kemenag, Hanif menjelaskan, pelunasan tahap II tidak lagi diperuntukan bagi jemaah haji yang diberi hak melunasi pada tahap I. Pelunasan tahap II diperuntukan bagi jemaah haji yang masuk dalam enam kelompok berikut:
1. Jemaah haji yang berhak melubasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran.
2) Jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.
3) Jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
4) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
5) Jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017.
6) Jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah (cadangan).