Home Politik Jual Narkoba, Pasutri Asal Jogjakarta Dibekuk di Bali

Jual Narkoba, Pasutri Asal Jogjakarta Dibekuk di Bali

Bali, Gatra.com - Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, bersama Satgas CTOC Polda Bali kembali membekuk pelaku tindak kejahatan Narkoba. Kepolisian menangkap Pasutri (Pasangan Suami Istri) asal Jogyakarta, Setyawan (22) swasta, dan Septiyana (25) swasta karena diduga menjual narkoba jenis sabu.

Keduanya diringkus di Jalan Gelogor Carik Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pukul 20.00 WITA Senin (9/4). Adapun barang bukti (BB) yang telah diamankan yaitu, 37 paket sabu dengan berat bersih 732.10 gram. Barang bukti sabu tersimpan di saku celana, dan di kamar kos tersangka.

Adapun motif tersangka, yaitu mencari keuntungan atau upah uang untuk menafkahi kebutuhan keluarga. Pasutri ini mengaku, BB didapat dari seseorang bernama Aristanto. Keduanya mengaku sebagai kurir sebanyak 55 kali tempel dengan berat tempelan bervariasi.

Mulai dari 0,5 sampai 0,8 gram dan bahkan sampai 5 gram sesuai dengan perintah seorang bernama Aristanto. “Tersangka sebelumnya belum pernah dihukum,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan di Denpasar, Senin,(15/4)


Reporter: A.A. Gede Agung

Editor: Hendry Roris Sianturi