Semarang, Gatra.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mengimbau perusahaan untuk mematahui ketentuan libur pada saat pencoblosan pemilu 17 April 2019.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah (Jateng), Wika Bintang, mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan 17 April sebagai hari libur nasional. “Perusahaan agar libur untuk memberikan kesempatan kepada para buruh artau karyawan mencoblos pada pemilu mendatang,” katanya di Semarang, Senin (15/4).
Perusahaan yang tidak libur karena suatu alasan, wajib memberikan waktu bagi buruh untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). “Buruh atau karyawan mempunyai hak untuk memberikan suaranya pada pemilu,” katanya.
Selain itu, kata Wika, perusahaan yang tak libur juga wajib memberikan uang lembur kepada buruh sebagai kompensasi. “Kalau perusahaan melanggar, akan kami periksa,” katanya.
Mengenai bentuk sanksi, Wika, mengatakan bahwa secara tertulis hal itu memang belum ada. “Nanti setelah pemeriksaan diputuskan sanksi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi, menyatakan bahwa kalangan perusahaan telah sepakat untuk libur pada hari pencoblosan. Memang, ada kemungkinan satu atau dua perusahaan yang tidak libur karena sudah terikat kontrak kerja dengan pihak pembeli.
“Sebagian besar 1.600 pengusaha anggota Apindo Jateng sepakat libur pada 17 April untuk mendukung pelaksanaan pemilu,” kata Frans, saat dihubungi Gatra.com.
Para pengusaha, menurut Frans, berpandangan pemilu bahwa serentak yakni pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) sangat penting untuk memilih pemimpin bangsa. Terlebih lagi, suara buruh di Jateng juga sangat besar, yakni mencapai dua juta orang sehingga ikut menentukan calon pemimpin bangsa lima tahun ke depan.
“Kami tidak mengarahkan buruh mendukung salah satu calon pada pilpres. Pengusaha berharap, pemilu melahirkan pemimpin terbaik yang membawa kemajuan bagi bangsa dan negara serta dapat meningkatkan daya saing perusahaan,” kata Frans.
Reporter : Insetyonoto