Makassar, Gatra.com – Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Sulawesi Selatan, Andry Suryana Arief Bulu, mendesak Bawaslu mengusut kasus pembagian alat kampanye berupa kaos bergambar Capres-Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, serta Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Politikus Partai Gerindra itu sangat menyayangkan karena sekarang ini adalah masa tenang menjelang Pemilu 2019.
“Ini bagian dari serangan fajar karena dilakukan di masa tenang. Ini pelanggaran berat jika memang ada unsur keterlibatan Gubernur Sulsel dalam Pemilu ini,” kata Andry.
BPN Prabowo-Sandi Sulsel sendiri akan membuatkan laporan ke Bawaslu.
Andry menduga, kampanye serupa bukan hanya terjadi di Kabupaten Jeneponto, namun juga diduga terjadi di daerah lainnya meski belum ketahuan.
“Kami harapkan masyarakat jangan terpengaruh. Jangan mau terintidimasi. Ini adalah pesta demokrasi dan pestanya rakyat. Kita sangat berharap Pemilu 2019 ini berlangsung jujur dan adil, dan semua elemen pemerintahan bersikap netral,” tegas Andry.
Pengawas TPS di Kalumpang, Desa Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto, menemukan kegiatan bagi-bagi puluhan lembar baju bergampar Jokowi-Ma’ruf beserta Nurdin Abdullah dan puluhan bungkusan lainnya di dalam karung goni, saat melakukan patroli, kemarin.
Barang itu diangkut mobil jenis Pajero Sport berwarna hitam dengan nomor polisi DD-55-JS.
Namun, pihak Bawaslu Jeneponto sampai sekarang belum berhasil mengidentifikasi pemilik kendaraan dan yang punya alat peraga kampanye itu. Begitu pula dengan bangunan yang ditempati menyimpan barang, belum diketahui.
Bawaslu Sulsel juga belum memberikan informasi mengenai kasus itu.
Saiful Jihad, komisioner yang dihubungi, tidak memberikan jawaban. Panggilan dan layanan pesan yang dikirimkan, tidak dibalas.
Guna mengantisipasi kejadian serupa, Sekretaris Relawan #2019 Ganti Presiden Sulsel, Andi Hidayatullah Lukman, menyatakan telah mengerahkan relawan ke semua kabupaten/kota untuk ikut melakukan pemantauan dan pengawasan.
Reporter: Irfan
Editor: Anthony Djafar