Jambi, Gatra.com - Aparat Kepolisian Daerah Jambi meringkus tiga pelaku pengolahan BBM ilegal driling di Jalan Lintas Tempino - Muara Bulian di Desa Kilangan, Kabupaten Batanghari Jambi, pada Selasa (9/4) lalu. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 13.200 liter atau sekitar 13 ton lebih.
Tiga pelaku adalah Rudi Efendi (28), Mat Rifai (28) -- keduanya merupakan warga Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, dan Aris Rahmad (42) warga Jelutung Kota Jambi, Jambi. Penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat oleh petugas tentang adanya kegiatan pengolahan, penampungan, dan minyak bumi di kawasan ilegal driling di kabupaten tersebut.
Polisi menangkap tiga pelaku sedang mengolah ilegal drilling dengan sejumlah barang bukti berupa 13.200 liter minyak dengan rincian 12 drum besi dan 5 tedmon berisi 1.000 liter diperkirakan berisi minyak bumi mencapai 7.400 liter, 26 drum warna merah berisi BBM solar olahan berkisar 5.200 liter. Kemudian sebanyak 105 drum kosong warna merah dan 18 tedmon yang masih kosong.
Tiga pelaku merupakan pekerja, sedangkan pemodalnya sudah dikantongi identitasnya oleh polisi sedang dilakukan pengejaran. "Kami harap pemodal itu dapat menyerahkan diri," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Thien Tabero, Senin (15/4).
Thien menjelaskan, modus operandi pelaku melakukan pengolahan minyak bumi tanpa izin itu dengan cara memasukkannya ke tangki atau tungku yang dipanaskan dengan stick blower. Hasil penguapan minyak keluar melalui pipa besi lewat yang melewati bak air dan ditampung ke dalam drum yang sudah dimodifikasi.
"Kemudian menghasilkan bensin olahan, minyak tanah olahan dan solar olahan," kata Thien.
Saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolda Jambi di kawasan Thehok Jambi Selatan Kota Jambi. Polisi juga sedang berkoordinasi dengan metereologi dan ahli dari BPH Migas, serta dengan pihak kejaksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 54 atau 53 huruf A, C dan D dan UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata Thein.
Reporter: Ramadhani
Editor: Jogi Sirait