Pontianak, Gatra.com - Timsus Direktorat Narkoba Polda Kalbar masih terus mendalami upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,24 kg serta 18.762 butir ekstasi, di Kabupaten Mempawah, Kalbar.
"Dari tersangka diketahui masih adanya narkoba di rumahnya di Desa Ambawang Kuala, Kubu Raya, dan mengamankan istri tersangka, Ike Sandisi dengan barang bukti 119,44 gram sabu," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, sekitar pukul 10.00 WIB, pada hari Senin (15/4).
Kapolda menjelaskan bahwa sebelum penangkapan, tim mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba oleh tersangka Jamaludin dengan ciri-ciri yang telah dikantongi memberhentikan tersangka di tepi Jalan Raya Pontianak-Sungai Pinyuh, Kabupatebln Mempawah.
Anggota yang melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka menemukan 8.124,82 gram sabu-sabu dan, 18.762 butir ekstasi dari dua tas ransel yang dibawa tersangka, pada Senin 8 April lalu.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tiga orang di Kapal Rajawali Laut-IV yaitu Umar Faruk, Badriansyah dan Iskandar.
"Tersangka menunggu pengiriman di laut yang dibawa menggunakan kapal dari Malaysia, jadi mereka transaksi di tengah laut antara kurir Malaysia dengan tersangka," tuturnya.
Didi mengungkapkan bahwa setidaknya ada lebih dari 103.476 jiwa yang bisa diselamatkan dengan penggagalan penyelundupan kali ini.
"Pelaku yang hanya kurir ini mengakui satu orang diupah sekitar 2500 ringgit Malaysia setiap kilonya," katanya.
Kasus ini kata Kapolda masih terus dilakukan pengembangan penyidikan.
Reporter: Angah
Editor: Anthony Djafar