Jakarta, Gatra.com - KPK mengagendakan pemeriksaan Direktur Hutama Karya, Koentjoro, Senin (15/4) hari ini. Koentjoro diperiksa sebagai saksi kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.
“Yang bersangkutan untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/4).
Selain itu, KPK juga panggil Dirut PT Rapi Tirta Treatmindo, Hendrianto Panji. Saksi lainnya yang turut dipanggil yakni, PPK Proyek IKK Krayan Kaltara, Irfan dan PPK Sewon, Bantul, Nurul. Kemudian seorang wiraswasta bernama Febi Festia dan seorang karyawan atas nama Anton Fathoni.
Mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka yang sama yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka, empat di antaranya adalah petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap yakni Dirut PT Wijaya Kesuma Emindo, Budi Suharto (BSU), Direktur WKE, Lily sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma (IIR); dan Direktur TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Kemudian, 4 orang pejabat Kementerian PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap antara lain Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE). PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Kemudian, 2 proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Rinciannya, Anggiat menerima Rp350 juta dan US$5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur. Meina menerima Rp1,42 miliar dan SGD22.100 untuk pembangunan Katulampa.
Adapun tersangka Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Atas uang tersebut, lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar dan PT TSP untuk nilai di bawahnya.
Selama tahun 2017-2018, kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Adapun proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp210 miliar.
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee sebesar 10% dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7% untuk kepala satker dan 3% untuk PPK. Pada praktiknya, kedua perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang dan sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.
KPK menyangka empat pejabat Kementerian PUPR melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.