Home Politik KPK Panggil Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag

KPK Panggil Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag

Jakarta. Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil salah seorang panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama pada Sekretariat Jenderal, Muhammad Amin dalam kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi RMY (Romahurmuziy),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/4).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Ketum PPP, Romahurmuziy atau yang akrab disapa Rommy,  sebagai tersangka. Selain Rommy, KPK juga menersangkakan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin.

Rommy diduga bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang pelicin kepada Rommy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut. KPK menetapkan ketiga orang tersangka di atas setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jatim pada Jumat (16/3). Mereka ditangkap bersama 3 orang lainnya yang kemudian statusnya baru sebagai saksi.

Dalam OTT yang berlangsung pada Jumat pagi tersebut, diamankan uang sejumlah Rp156.758.000 dari sejumlah pihak yang diduga terkait suap untuk mempengaruhi pengisian jabatan di Kemenag.

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Rommy dan kawan-kawan selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanudin ?juga diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU? Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

1552