Home Politik Sengkarut Penyelenggaraan Pemilu di Malaysia, KIPP Desak Pungut Ulang Suara

Sengkarut Penyelenggaraan Pemilu di Malaysia, KIPP Desak Pungut Ulang Suara

Jakarta, Gatra.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan pemungutan suara ulang. Desakan tersebut berdasarkan pemantauan KIPP langsung ke Malaysia. Hasilnya, ada banyak kekacauan dalam penyelenggaraan pemilu di sana.

Sekjen KIPP Kaka Suminta menyebut, kekacauan yang ia temukan berupa potensi kecurangan seperti yang terjadi di Bangi, Selangor yang viral di media sosial. Persoalan lain, membludaknya pemilih di luar daftar pemilih tetap (DPT), hingga kelalaian penyelenggara dalam menjaga kotak suara.

"Saya ke Selangor di Bangi, yang video viral, sehari kemudian kami ke Kajang, dan ada satu lagi. Total ada 3 lokasi yang diberi police line, kami sebagai warga sipil tidak boleh masuk," ungkap Kaka kepada Gatra.com pada Minggu (14/4) di kawasan Cikini, Jakarta.

Persoalan kedua adalah banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mencoblos tetapi namanya tidak tertera dalam DPT.

"DPT tidak bisa meng-cover seluruh calon pemilih di luar negeri. Di Malaysia, baik di Kedubes maupun Sekolah Indonesia di Malaysia jumlah pemilih membludak," terang Kaka.

Kemudian masalah berikutnya adalah pengawalan Kotak Suara Keliling (KSK). KIPP menemukan banyak kesalahan prosedural yang berpotensi menjadi kecurangan. Kaka menyebut jumlah suara dari KSK yang dikelilingkan ke penjuru Malaysia mencapai 80% dari total suara WNI di Malaysia, sementara sisanya baru dipungut di TPS tetap seperti KBRI dan KJRI.

"Banyak kesalahan prosedural seperti gembok kotak suara tidak disegel, juga KSK yang berangkat tanpa kontrol Bawaslu. Mereka menginap di hotel tidak langsung balik, setelah balik ke KBRI dibuka kotak suara. Harusnya tidak boleh, itu ilegal tanpa izin Bawaslu," papar Kaka.

Menurutnya, KPU maupun PPLN lalai dalam membangun rentang kendali dan kontrol terhadap KSK sehingga tidak bisa dipastikan apa yang terjadi dengan Kotak Suara Keliling tersebut.

Ia juga menilai pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun KPU kurang proaktif dalam menindaklanjuti potensi kecurangan dalam pemungutan suara di Malaysia. Pihaknya juga mengaku kesulitan menemui dan meminta konfirmasi dari PPLN di Malaysia.

"PPLN pada saat saya minta berapa surat suara yang diterima tidak ada kejelasan," ujar Kaka.

Oleh karena itu, Kaka mendukung rekomendasi Bawaslu agar pemungutan suara di Malaysia dihentikan dan diulang dalam rangka untuk mengeleminasi dan melokalisir masalah, agar tidak melebar dan bisa selesai dulu sampai tuntas.

"Kita jangan mengecilkan masalah tapi juga jangan mendelegitimasi penyelenggara pemilu, justru potensi kecurangan harus segera ditindaklanjuti untuk menjaga kredibilitas KPU," pungkas Kaka.

501