Jakarta, Gatra.com- Untuk memantau dan mengawasi adanya aksi kampanye dimasa tenang melalui media sosial, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalin kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Anggota Bawaslu, Fritz Edward menjelaskan, alur dari mekanisme kerjasama ini harus melalui dari laporan masyarakat yang diterima Bawaslu. Kemudian Bawaslu akan mengoordinasikan dengan pihak kominfo atau sebaliknya, Kominfo melaporkan ke Bawaslu.
Laporan-laporan tersebut nantinya akan dikirimkan ke platform untuk dapat tindaklanjuti. "Bila ditemukan adanya dugaan pelanggaran undang-undang pemilu akan ditindaklanjuti ke pihak kepolisian juga. Selain itu laporan dikirim ke platform untuk take down," papar Fritz, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4).
Data terupdate yang dimiliki Bawaslu, per Februari kemarin ada sekitar 1.990 laporan terkait dengan akun media sosial yang diduga melakukan pelanggaran. Dari data yang dimiliki, Bawaslu pun mengkajinya. Alhasil ada sekitar 159 akun yang diminta Bawaslu untuk di take down.
"Sekarang ada 21 akun yang di take down platform. Itu dugaan pelanggaran pasal 80 terkait dengan larangan yang dilakukan saat kampanye," ucap Fritz.
Larangan yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye yakni, ujaran kebencian, melanggar UUD 45, dan melakukan kekerasan.