Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali meminta agar Presiden Joko Widodo mendesak Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya mengharapkan presiden dapat memerintahkan Jaksa Agung segera meningkatkan kasus pelanggaran HAM berat ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikannya dalam diskusi Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc: Langkah Penuntasan Kasus Penculikan Aktivis 1997/199 di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Selasa (9/4).
“Sekarang kami serahkan kepada Jaksa Agung. Toh Jaksa Agung juga sudah diperintahkan oleh Presiden untuk menindaklanjuti Komnas,” ujar Beka saat ditemui Gatra.com usai acara tersebut.
Menurut Beka hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM sudah cukup untuk ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung. Terutama penyelesaian kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada tahun 1997/1998. Sebab kasus itu sendiri telah mendapatkan rekomendasi oleh DPR-RI pada tahun 2009. Pada saat itu DPR RI mengeluarkan empat rekomendasi untuk penyelesaian kasus ini.
Empat rekomendasi DPR itu adalah Pertama, merekomendasikan Presiden RI membentuk pengadilan HAM ad hoc. Kedua, merekomendasikan Presiden RI serta institusi pemerintah dan pihak terkait untuk mencari 13 aktivis yang masih hilang. Ketiga, merekomendasikan pemerintah merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang. Keempat, merekomendasikan pemerintah meratifikasi konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia
Selain itu Beka juga mengatakan pihak Komnas HAM tidak memiliki kewenangan lebih seperti Jaksa Agung. Kewenangan Komnas HAM hanya sampai tahap penyelidikan. Ia meyakini bahwa permasalahan ini bisa ditingkatkan apabila Jaksa Agung mau untuk bergerak maju. Sebab Jaksa Agung memiliki kewenangan lebih yakni bisa melakukan pemanggilan paksa dan pengambilan barang bukti jika kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara Komnas HAM tidak memiliki kewenangan tersebut.
“Jaksa kalau kurang bukti bisa menggunakan kewenangannya melakukan penyidikan, memanggil paksa pihak yang diduga terlibat, dan sekaligus meminta bukti-bukti yang belum bisa diminta oleh komnas HAM,” tambah Beka.