Home Pemerintahan Daerah Mengaku Wartawati, Dua Bandar Togel Diciduk Polisi Jambi

Mengaku Wartawati, Dua Bandar Togel Diciduk Polisi Jambi

Jambi, Gatra.com - Aparat Kepolisian Daerah Jambi meringkus dua bandar dan empat orang pembeli judi nomor toto gelap atau togel di kawasan Tanjung Raden, Seberang Kota Jambi. Kedua bandar yang mengaku wartawawi itu adalah DO (35) dan R (39). Empat pelaku lainnya mengaku sebagai pembeli adalah M alias Jang (60), MZ (60), RI (21) dan J (50).

Enam pelaku merupakan warga setempat yang diringkus polisi pada Kamis (4/4) sore. Informasi diterima Gatra.com, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah DO sering terjadi transaksi jual beli judi jenis toto gelap atau togel. Hasil penyelidikan aparat ternyata terjadi aktivitas itu. Aparat kemudian mengamankan dua bandar DO dan R tengah menjual nomor togel ke pembeli M, MZ, RI dan J.

Dalam penangkapan petugas Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp479 ribu, dua unit kalkulator, satu buku tafsir mimpi, dua buku catatan rekapan pengeluaran nomor togel Singapura dan Hongkong, tiga blok kupon pembelian nomor, 41 kertas karbon.

Satu tempat kacamata, satu unit HP merk Nokia warna biru muda, satu unit HP android merk Oppo warna Gold, satu unit HP merk Nokia warna hitam, satu unit HP android merk Asus warna merah, enam buah pena, dua buah pensil, satu buah stiker merk kambaro, satu buah keranjang warna merah, dan satu buah tas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Hingga sampai saat ini, Jumat (5/4), pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolda Jambi di kawasan Thehok Jambi Selatan Kota Jambi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Reporter: Ramadhani

Editor: Jogi Sirait

5064