Jakarta, Gatra com - Sebanyak 11 stasiun televisi swasta mendapat teguran keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) gara-gara menayangkan iklan Shopee Blackpink serta acara 'Shopee Road to 12.12 Birthday Sale', Selasa (11/12).
Dalam keterangan tertulisnya, KPI mengatakan iklan dan program acara tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Teguran keras KPI ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis. Ke-11 stasiun televisi itu adalah Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net TV, dan SCTV.
Dalam surat teguran dijelaskan iklan tersebut menampilkan beberapa wanita (girlband Blackpink) yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim. Hal yang sama terdapat program Shopee Road to 12.12 Birthday Sale.
"Kami sayangkan iklan Shopee dan acara Shopee Road to 12.12 Birthday Sale karena berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan masyarakat Indonesia secara umum," kata Komisioner dan Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano, Selasa (11/12).
Konten iklan dan acara berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 yang mengatur kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.
Dengan peringatan keras tersebut, KPI berharap 11 stasiun televisi ini segera menghentikan penayangan iklan Shopee. Kemudian menggantinya dengan tampilan lain yang tidak menimbulkan persepsi negatif. "Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada," tegas Hardly.
Reporter : Abdul Rozak
Editor : Bernadetta Febriana