Jakarta, GATRAnews – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong upaya memidanakan pelaku perzinahan dan pencabulan, termasuk sesama jenis. KPAI juga mendesak agar KUHP memidanakan pelaku perzinahan bukan hanya yang terikat perkawinan tapi juga diluar nikah, baik dipaksa maupun suka sama suka. Itu sebagai komitmen negara untuk perang terhadap kejahatan seksual, khususnya terhadap anak.