Jakarta, Gatra.com - Sebagai instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengguna jasa, Bea Cukai tak luput dari tuntutan untuk selalu memberikan pelayanan yang prima. Upaya dalam mewujudkan pelayanan prima yang terus digencarkan Bea Cukai adalah lewat kegiatan customs visit customer (CVC).
CVC merupakan sarana asistensi, edukasi sekaligus ajang untuk menjalin komunikasi dan meninjau kelancaran proses bisnis pengguna jasa khususnya yang berhubungan dengan kepabeanan dan cukai.
Pada Rabu (10/11), dalam rangka meninjau kelancaran pengawasan dan pelayanan terhadap impor barang kiriman, Bea Cukai dikomandoi Benedictus Jackson selaku perwakilan Kantor Pusat Bea Cukai dan didampingi Anwar Isharyanto selaku perwakilan Bea Cukai Soekarno-Hatta melaksanakan program CVC ke PT Birotika Semesta atau lebih dikenal dengan nama DHL Express, di Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Kunjungan diawali dengan diskusi terkait alur proses bisnis barang kiriman di DHL Express, yang selanjutnya diikuti dengan rangkaian peninjauan lapangan pelaksanaan impornya.
Anwar menjelaskan bahwa setiap impor barang kiriman atau dikenal dengan istilah Consignment Note (CN), terlebih dahulu akan disaring secara otomatis oleh sistem. Selanjutnya, dalam kondisi tertentu, barang kiriman dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas. Hasil pemeriksaan fisik dikirimkan ke dalam sistem untuk dilakukan penelitian dokumen dan penyesuaian dengan respon NPD dan dokumen pemberitahuan lainnya.
“Dalam melaksanakan pengawasan dan pelayanan terhadap barang kiriman, tentunya petugas pemeriksa barang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019. Sistem tersebut terintegrasi antara layanan tracking milik DHL Express dengan tracking impor barang kiriman, yang secara bebas dapat diakses siapapun. Adapun pelaksanannya sudah sesuai prosedur dan aturan,” ungkap Anwar.
Adanya komunikasi yang terbentuk antara Bea Cukai dengan DHL Exporess melalui program CVC ini, tentunya dapat meminimalkan adanya hambatan prosedural, sehingga dapat melancarkan arus lalu lintas impor barang kiriman yang masuk ke Indonesia.
Program CVC juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Bandung yang berkesempatan mengunjungi PT Sanwa Parts Indonesia untuk meninjau kondisi dan memonitoring kepatuhan perusahaan. PT Sanwa Parts Indonesia merupakan salah satu penerima fasilitas Kawasan Berikat yang bergerak di industri sparepart alat elektronik yang memproduksi trafo dan electronic parts lainnya.
Selanjutnya di Bitung, Bea Cukai melaksanakan kunjungan ke PT Sinar Pure Foods International (SPFI) dan PT Samudra Mandiri Sentosa (SMS). Keduanya merupakan perusahaan pengolahan ikan yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat.
Kunjungan dipimpin langsung oleh Zubaidy Yulianto selaku Kepala Kantor Bea Cukai Bitung. Dalam kunjungan ini pihak perusahaan menyampaikan adanya penurunan produksi ikan kaleng karena suplai ikan dari nelayan lokal turun signifikan sehingga tidak mencukupi kebutuhan perusahaan, dan memaksa perusahaan untuk melakukan impor ikan dari luar negeri sebagai bahan baku produksi.
Selain itu juga terdapat beberapa tantangan baru, seperti tarif freight yang naik berkali-kali lipat akibat pandemi Covid-19, serta kelangkaan petikemas ekspor dan ketersediaan slot kapal di Bitung.
Selanjutnya Zubaidy Yulianto menyampaikan bahwa lewat fasilitas yang ditawarkan Bea Cukai diharapkan dapat membantu meringankan kendala yang tengah dialami pihak perusahaan, “Kami berharap peran Bea Cukai dalam memfasilitasi industrusi dalam negeri dapat mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi pengguna jasa,” pungkasnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI