Home Hukum Pembobol Bank Mandiri Rp120 Miliar Berhasil Ditangkap

Pembobol Bank Mandiri Rp120 Miliar Berhasil Ditangkap

Jakarta, Gatra.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) bersama Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat menangkap Yosef Tjahdjaja, pembobol Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta sejumlah Rp120 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (13/7), menyampaikan, Yosef Tjahdjaja merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang-Jakarta.

Dia buronan dan namanya masuk dalam daftar pencararian orang (DPO) Kejari Jakpus. Pelarian Yosef akhirnya berakhir setalah buron selama 15 tahun. Dia ditangkap di salah satu rumah sakit di daerah Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari ini, sekitar pukul 13.50 WIB.

Leo menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima Polda Jawa Barat (Jabar) soal dugaan penipuan yang diduga dilakukan Yosef Tjahdjaja bersama 2 orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap penyidik Polda Jabar.

Untuk mengelabui dan terhindar dari uberan penyidik Polda Jabar dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, terpidana Yosef Tjahdjaja diduga telah memalsukan identitas Kartu Tanda Pendudukan (KTP), yakni mengubah namanya menjadi Yosef Tanujaya.

Setelah Penyidik Polda Jabar berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut adalah Yosef Tjahdjaja yang merupakan buronan dan masuk dalam DPO Kejari Jakpus.

Setelah ditangkap, Yosef Tjahdjaja kemudian ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari di RS tersebut sebelum ditangkap atau diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada hari ini, terpidana Yosef Tjahdjaja sudah dinyatakan negatif Covid-19.? Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus akan memindahkan terpidana ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Menurut Leo, Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Intelijen menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKBP Indra Hermawan dan tim atas bantuannya telah berhasil menangkap terpidana Yosef Tjahdjaja yang sudah buron atau melarikan diri selama 15 tahun.

Adapun kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta ini, awalnya Yosef Tjahdjaja diminta untuk mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan.

Atas penempatan dana tersebut, Yosef Tjahdjaja kemudian meminta imbalan kepada pihak bank. Dia berhasil menempatkan deposito sejumlah Rp200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

Selanjutnya, atas penempatan dana tersebut, Yosef Tjahdjaja bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Paregkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.

Adapun caranya, yakni deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh Yosef Tjahdjaja atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Charto Sunardi.

"Charto Sunardi telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun," ujar Leo.

Lantas kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander J. Parengkuan dkk selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso. Awalnya, dana tersebut akan digunakan oleh Alexander untuk membangun rumah sakit jantung, namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander.

"Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Yosef Tjahdjaja mendapat imbalan uang sebanyak Rp6,4 miliar dan perusahaannya, PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 % dari jumlah kredit yang dikucurkan.

"Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu, menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain," kata Leo.

Kasus ini pun kemudian bergulir ke ranah hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004 , Yosef Tjahdjaja dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Pengadilan menyatakan perbuatan terdakwa Yosef Tjahdjaja melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun.

"Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi buronan," ujarnya.

857