Jakarta, Gatra.com – Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No.25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri, tidak melarang penerbangan komersil rute internasioal beroperasi. “Tidak diatur (dilarang) di Peraturan Menteri,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada GATRA, Jumat (24/4).
Awalnya, PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta, mengumumkan tidak melayani penerbangan komersi hingga 1 Juni 2020. Bandara Soekarno-Hatta tadinya hanya membuka layanan untuk angkutan kargo dan penerbangan khusus.
Belakangan, pihak PT Angkasa Pura II meralat kebijakan tersebut. Layanan penerbangan internasional Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi. Bahkan rata-rata penerbangan pada bulan ini sekitar 40 penerbangan per hari. “Penerbangan internasional tidak diatur di PM. Artinya masih bisa beroperasi. AP II nanti menyesuaikan,” ujar Adita.
Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan telah menetapkan Permenhub No.25/2020 per tanggal 23 April ini. Pasal 19 menjelaskan penerbangan domestik yang dilarang di masa wabah virus Corona hanyalah penerbangan dari dan ke kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah. Di luar itu, menurut Kemenhub, penerbangan tetap boleh beroperasi.
Berdasarkan Permenhub tersebut, maskapai internasional masih bisa mengangkut orang dari Indonesia ke luar negeri atau sebaliknya. Itu artinya, jika ingin mudik dari Jakarta ke Medan misalnya, penumpang bisa berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta ke luar negeri terlebih dahulu. Lalu kemudian, dari luar negeri kembali ke Kualanamu, Medan.
Adapun aturan larangan mudik diterbitkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Akibat aturan ini, maskapai penerbangan dipastikan gigit jari di musim mudik lebaran tahun ini. Padahal di mudik lebaran tahun lalu, maskapai penerbangan di Indonesia mampu melakukan 3 juta keberangkatan.
Catatan Redaksi:
-Berita ini mengalami perbaikan satu kali pada tanggal 26 April 2020 pukul 14.10 WIB. Atas permintaan narasumber, kalimat “Itu artinya, jika ingin mudik dari Jakarta ke Medan misalnya, penumpang bisa berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta ke luar negeri terlebih dahulu. Lalu kemudian, dari luar negeri kembali ke Kualanamu, Medan.”, dipindah dari paragraf 2 ke paragraf 5.
-Kalimat "Itu artinya, jika ingin mudik dari Jakarta ke Medan misalnya, penumpang bisa berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta ke luar negeri terlebih dahulu. Lalu kemudian, dari luar negeri kembali ke Kualanamu, Medan.", merupakan analogi yang digunakan Redaksi, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No.25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri, yang tidak melarang penerbangan internasional. Bukan pernyataan dari Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Terimakasih.