Home Ekonomi Solusi Kemenperin Dorong Pengembangan Kawasan Industri

Solusi Kemenperin Dorong Pengembangan Kawasan Industri

Jakarta, Gatra.com - Dirjen Ketahanan Perwilayahan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi mengatakan terdapat enam tantangan dalam mendorong pengembangan kawasan industri.

"Tantangan mulai dari proses penyiapan dokumen, lahan dan tata ruang, perizinan, kebutuhan akan infrastruktur, pengelolaan dan pencarian tenant serta kenyamanan berusaha kedepannya," katanya di Jakarta, Rabu (19/2).

Doddy menyebut, untuk mengatasi tantangan penyiapan dokumen perencanaan, Kemenperin telah menyusun pedoman dokumen perencanaan kawasan industri berupa Masterplan, Feasibility Study dan Detail Engineering Design. 

Selain itu, melakukan pendampingan pada pemerintah daerah atau calon pengelola yang berniat menyusun dokumen Perencanaan Kawasan Industri.

"Pada tantangan lahan dan tata ruang, Kemenperin tengah menyusun pedoman Kawasan Peruntukan Industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik provinsi maupun kabupaten," tambahnya.

Kemenperin juga mendorong pemerintah daerah untuk menyusun RTRW yang mengakomodasi kepentingan kawasan industri. Bahkan, melakukan pendampingan dan supervisi penyelesaian permasalahan lahan dan tata ruang dengan pihak-pihak terkait baik lintas Kementerian/Lembaga dan calon pengelola Kawasan.

Kemenperin juga memiliki Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan Kawasan Industri terkait Izin Usaha dan Perluasan Kawasan Industri serta Rencana Kelola Lingkungan dan Rencana Pantau Lingkungan.

"Perizinan tersebut terpusat dalam SIINas Kemenperin. Kemenperin juga selalu siap untuk mendampingi dan mensupervisi penyelesaian permasalahan perizinan Kawasan Indutri," jelas Doddy.

Kemenperin lanjut Doddy juga melakukan koordinasi penyediaan infrastruktur di luar Kawasan Industri dengan Kementerian terkait. Serta mendorong penerapan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

"Pada tantangan pengelola dan tenan, Kemenperin melakukan penerapan standar di tiap-tiap Kawasan Industri. Kami juga sering melakukan promosi investasi Kawasan Industri baik di dalam maupun luar negeri," ujarnya.

Dalam menjamin kenyamanan berusaha seperti keamanan dan ketenagakerjaan, lanjut Doddy, Kemenperin menetapkan Kawasan Industri sebagai Objek Vital Nasional bidang Industri (OVNI) dan melakukan pendampingan investasi kepada pemerintah daerah.

237

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR