Padang, Gatra.com - Yusmanidar akhirnya merasa lega karena putusan pengadilan berpihak padanya. Sebelumnya, ia menuntut kasus meninggalnya kedua putranya karena dianiaya oknum kepolisian saat menjalani proses hukum di Polsek Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar).
Didampingi kuasa hukumnya, warga Sijunjung itu mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Padang guna menerima uang ganti rugi sebesar Rp500 juta dari Polda Sumbar atas kematian anaknya yakni Faisal dan Budri pada tahun 2012 lalu.
Menurut kuasa hukum Wendra Rona Putra CS, uang ganti rugi tersebut berdasarkan putusan Makamah Agung (MA) RI yang berbunyi Polda, Polres, dan Polsek bersalah melakukan kelalaian dan menghukum kedua korban kakak beradik. Akibatnya, diharuskan membayar ganti rugi kepada keluarga korban sebanyak Rp500 juta.
"Polda sudah mentransfer uang ke rekening keluarga korban sebesar Rp500 juta dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, serta dihadiri oleh Kapolres Sijunjung, Kapolsek Sijunjung dan ditandatangi berita acaranya," katanya kepada awak media, Jumat (13/12) di Padang.
Penuturan Wendra, negara memang harus bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran HAM oleh institusi. Sekaligus, ini juga menjadi titik balik refleksi bagi kepolisian di Sumbar. Terutama untuk tidak lagi melakukan pendekatan dengan penyiksaan terhadap tersangka untuk mendapat pengakuan, agar tidak ada lagi korban yang serupa.
Lebih lanjut, sebagai orang tua korban, Yusmanidar merasakan perjuangan untuk mencari keadilan. Meski, akhirnya pelaku dijerat pidana setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sijunjung. Kemudian, ia berharap, Polda Sumbar, Polres dan Polsek mulai memperlakukan tersangka sebagai manusia yang harus dilindungi haknya.
"Saat ini para pelaku ada yang telah bebas dan ada juga yang telah pensiun. Semoga kasus seperti itu tidak lagi terjadi. Namun, kami tetap merasa senang karena kepolisian telah menjalankan putusan sebagaimana mestinya," ujar Wendra.
Dari pantauan Gatra.com, Yusmanidar yang saat itu memakai jilbab ungu ini, dan tampak meneteskan air matanya. Saat awak media mencoba mendekati dan bertanya, dirinya hanya diam, dan menjawab dengan tetesan air mata, kemudian pergi meninggalkan halaman Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Sebelumnya, kedua kakak beradik Faisal dan Budri dituduh telah mencuri kotak amal pada tahun 2011. Polisi menemukan kunci T, dan diduga keduanya terlibat dalam jaringan pencurian bermotor (curanmor) yang pada akhirnya dibawa ke Polsek Sijunjung. Saat di Polsek, keduanya mendapat perlakukan penyiksaan dari oknum polisi sampai akhirnya meninggal dunia.
Setelah dilakukan penyidikan, beberapa oknum polisi diproses dan hingga pada akhirnya, dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Pelaku ada yang divonis satu tahun dan tujuh bulan kurungan penjara, ada juga yang dua tahun dan enam bulan kurungan penjara. Sampai tahun 2015, keluarga korban mengajukan ganti rugi kepada Polda Sumbar, Polres dan Polsek Sijunjung.
Pada tingkat pertama permohonan keluarga sempat ditolak oleh pengadilan. Hingga akhirnya melakukan upaya banding ke MA RI, sehingga permohonan keluarga korban dikabulkan. Setelah itu, Agustus 2019 lalu Polda Sumbar membentuk tim AD Hoc. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan ganti rugi atas kematian tiga korban kekerasan itu.