Washington D.C., Gatra.com - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah menandatangani undang-undang yang mendukung para demonstran di Hongkong. Regulasi tersebut juga disetujui oleh senat dan hampir seluruh anggota parlemen AS.
"Saya menandatanganinya untuk menghormati Presiden Cina, Xi dan orang-orang Hong Kong. Harapannya Pemimpin dan Perwakilan Cina dan Hong Kong akan dapat menyelesaikan perbedaan mereka secara damai yang mengarah pada perdamaian jangka panjang dan kemakmuran bagi semua," kata Trump seperti dikutip Reuters, Kamis (28/11).
Trump menandatangani undang-undang tersebut dalam suatu kongres pada Rabu (27/11). Aturan itu melarang polisi Hong Kong menggunakan amunisi pengendalian massa, seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet, dan pistol setrum dalam pengamanan aksi unjuk rasa.
Meski demikian, Trump tidak menjelaskan apakah dia hanya menandatangani atau memveto undang-undang itu. Pasalnya, pemerintah AS tengah mencoba mencapai kesepakatan dengan Cina dalam perang dagang.
Para pejabat AS memperdebatkan apakah dukungan Trump dalam regulasi tersebut dapat merusak negosiasi dengan Cina. Namun, beberapa pejabat justru merekomendasikan penandatanganan untuk menunjukkan dukungan bagi para pengunjuk rasa.
Cina mengecam undang-undang itu dan menganggapnya sebagai pelanggaran hukum internasional. Setelah Senat mengesahkan undang-undang tersebut, Beijing bersumpah akan melakukan tindakan balasan untuk menjaga kedaulatan dan keamanannya.