Pontianak, Gatra.com - Direktur Lembaga Wahana Lingkungan Hidup Kalbar (Walhi), Anton P Widjaya mendesak agar Pemprov Kalbar kooperatif, dalam hal ini Dishut Provinsi Kalbar agar berani membeberkan fakta-fakta terkait dugaan pembalakan hutan secara ilegal oleh perusahaan tambang bauksit PT Persada Pratama Cemerlang (PPC), di Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. "Dishut Provinsi Kalbar, harus memberikan klarifikasi dan menjelaskan secara detail agar tidak muncul prasangka dan dugaan publik terhadap permasalahan berbagai perizinan di tambang tersebut," kata Anton di Kota Pontianak, Kamis (21/11).
Anton berharap permasalahan ini harus menjadi satu prioritas pemerintah provinsi untuk segera memberikan keterangan mengenai perusahaan tambang yang beroperasi di status wilayah yang belum selesai status kawasannya, termasuk dengan berbagai perizinannya.
Apalagi jika ternyata izin perusahaan tersebut dikeluarkan pada tahun 2010 atau 2011 kemudian perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi, maka perusahaan tidak bisa menggunakan izin yang lama dan seharusnya perusahaan harus mengurus izin yang baru. "Pertanyaannya sekarang apakah izin yang baru itu sudah diproses atau diurus? Kalau sudah maka harus disampaikan ke publik agar publik tahu bahwa perusahaan itu legal beroperasi," tuturnya.
Namun sebaliknya, Anton menambahkan, jika perusahaan tersebut ternyata ilegal, maka penegakan hukum harus segera bergerak untuk menangani permasalahan itu. Penegakan hukum penting, untuk memastikan agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan penerimaan negara melalui sektor pajak menjadi jelas. "Saya meminta agar Gubernur Kalbar, Sutarmidji dapat mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah terbukti melakukan pelanggaran," pintanya.
Saat dikonfirmasi awak media, Rodi Humas PT PCC menyatakan perusahaannya telah mengantongi izin pemanfaatan kayu (IPK). Izin tersebut, katanya dikeluarkan oleh Dishut Provinsi Kalbar pada awal tahun 2018 lalu. Bahkan, dia menyebutkan Dishut Kalbar kerap turun ke lapangan untuk mengecek lokasi tersebut. "Terakhir, pengecekan lapangan dilakukan Dishut Kalbar bersama, LHK pada Senin 18 November lalu," ujarnya.
Tambahnya, PT PCC sudah mengajukan izin IPK tetapi anehnya kegiatan pembukaan jalan tiba-tiba diviralkan di instagram @warung_jurnalis, padahal menurutnya semua perizinan sudah dikantongi. "Bahkan kegiatan kami di sana sudah diperiksa dari kehutanan, kepolisian, Dandim, Korem pun turun langsung,” ucapnya.
Rodi menjelaskan, status kawasan tersebut merupakan Area Pengguna Lain (APL), sehingga tidak ada lagi permasalahan. Dan awalnya lahan itu milik warga setempat. Dikarenakan perusahaan akan melakukan operasi tambang, akhirnya pihak perusahaan membeli langsung ke warga. “Setelah izin didapat barulah buka lahan itu. Yang jelas kami sudah ada izin IPK,” pungkasnya.
Sementara itu Pelaksana tugas (Plh) Kepala Dinas Kehutanan Kalbar, Untad Dharmawan memilih bungkam dan menghindari awak media, setelah dua pekan terakhir awak media berupaya mengkonfirmasi mengenai hasil pengecekan lapangan yang dilakukan petugas Dishut Kalbar.
Sebelumnya diberitakan sebuah perusahan tambang diduga lakukan pembabatan hutan secara ilegal di Desa Tayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Hal tersebut terungkap dari video yang diunggah akun Instagram Warung Jurnalis pada hari Senin 28 Oktober lalu. Video berdurasi satu menit empat detik itu memperlihatkan bagaimana alat berat menebang hutan untuk pembuatan jalan.