Jakarta, Gatra.com - Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), drg. Farichah Hanum, M.Kes mengatakan, bahwa pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas menjadi poin dalam penilaian akreditasi.
"Prinsipnya, bagaimana fasilitas pelayanan kesehatan harus menghargai hak pasien dan keluarganya. Jadi pasien itu harus mempunyai akses informasi yang baik, pasien harus memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhannya. Terlebih lagi penyandang disabilitas itu memiliki keterbatasan dan tetap perlu mendapatkan pelayanan," katanya di Hotel Ibis Budget Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
Hanum mengungkapkan, setiap fasilitas kesehatan harus melayani pasien tanpa diskriminasi. Sebab, baik pasien biasa maupun yang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak atas pelayanan kesehatan.
Akses dan mutu kesehatan terhadap pasien disabilitas memang sudah diberikan sesuai haknya secara umum. Meskipun, masih ada tenaga kesehatan yang belum teredukasi dengan baik dan memerlukan koordinasi dengan dinas sosial untuk mengatasi disabilitas ini.
"Kami juga mengidentifikasi kalau ada pasien-pasien yang disabilitas. Mungkin beberapa rumah sakit tidak mempunyai tenaga yang berkaitan dengan disabilitas. Tetapi, kami bekerjasama dengan dinas sosial soal itu, karena hal ini merupakan bagian dari standar akreditasi," terangnya.