Batam, Gatra.com - Kock Meng, pengusaha Kota Batam yang menjadi saksi fakta terkait kasus suap izin prinsip yang menjerat Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun belum juga memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, "Sampai saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan yang dijadwalkan hari ini. Sehingga belum ada cukup informasi yang bisa kami sampaikan," katanya kepada Gatra.com, Selasa (6/7).
Memang kata Febri, KPK sudah mengeluarkan larangan berpergian ke luar negeri terhadap Kock Meng. Larangan itu terhitung sejak Selasa (6/8) hingga 6 bulan ke depan.
"Jadi Kock Meng tidak diperbolehkan keluar Negri. Dia saksi fakta, ini penting. Terkait status Kock Meng ke depannya, kalau sudah mendapatkan hasil akan kami sampaikan," tambah Febri.
Lebih jauh Febri menyebut, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan mendalam terkait kasus di Kepri itu. Lantaran itu tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka baru.
"Penanganan penyidikan dalam kasus ini masih berjalan, ini yang membuat kita belum bisa menjelaskan secara detail. Tersangka bisa saja bertambah jika penyidik memperoleh bukti-bukti baru," katanya.
Adapun pengusaha yang sudah memenuhi panggilan KPK antara lain CEO Panbil Group, Jhohannes Kenendy Aritonang. Dia memenuhi panggilan KPK pada Rabu (30/7).