Jakarta, Gatra.com - Pengacara Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan makanan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim, Ikhsan Abdullah menyebut pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaporkan balik warga negara Jerman, Mahmoud Tatari.
Diketahui, Tatari melaporkan Lukmanul Hakim dan warga negara Selandia Baru, Mahmoud Abu Annaser yang meminta uang sebesar 50 ribu Euro atau Rp780 juta untuk perpanjangan sertifikat halal pada 2016 silam.
“Kita pertimbangkan (pelaporan balik) karena ini sudah mencakup delegitimasi sedemikian rupa. Nama baik MUI dihancurkan bukan hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri," kata Ikhsan saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Adapun hal yang menjadi pertimbangan pihaknya melaporkan Tatari adalah statusnya yang bukan warga negara Indonesia.
"Kami juga akan melaporkan Tatari, tapi dia kan WNA, bagaimana touch (pendekatan) dia ke sini, kan itu problemnya. Sama seperti dia melaporkan Abu Nazar (Annaser) kan orang asing, perbuatannya di Jerman. Terus apakah bisa Polri ini, (proses) hukum kita menjangkau hukum mereka," jelas Ikhsan.
Meski sebelumnya pengacara Tatari, Ahmad Ramzy menyebut kliennya melakukan transfer di Bogor, Ikhsan meyakini, aktivitas itu dilakukan di Jerman.
"Saya sudah ke Jerman dan itu ada buktinya. Masa di Bogor? Kalau di Bogor berarti menjadi kewenangan hukum Indonesia," jelasnya.
Ia menjelaskan, kasus yang mengendap sejak dua tahun ini dikarenakan perbuatan Tatari dan Annaser yang dilakukan di luar negeri.
"Jadi lama sampai 2 tahun lebih itu karena perbuatan mereka, perbuatan orang asing semua, dilakukan di luar juga. Bahwa memang (mereka) ada di sini karena ngurusin (sertifikat) halal. (Sertifikasi) halal di dunia ini kan ada di MUI," katanya.
Sebelumnya, pengacara Tatari, Ahmad Ramzy baru saja menghadiri gelar perkara kasus dugaan pemerasan untuk sertifikasi halal di Bareskrim Polri, Kamis (18/7).
Ramzy menyebut langkah ke Bareskrim Polri ditempuh setelah sejak 2017 kasus kliennya tak ditindaklanjuti oleh Polres Bogor.
Kasus itu terjadi pada 2016 silam. Meski sempat menolak permintaan Annaser, Tatari tetap mengirim 50 ribu Euro dan mendapat perpanjangan sertifikat halal.
Namun selang setahun, Tatari diminta membayar perpanjangan sertifikat lagi oleh Annaser dalam jumlah yang sama. Padahal, sertifikat itu tertulis berlaku untuk dua tahun.