Home Olahraga Korupsi Sirkuit Atletik Anak Buah Baharuddin Tersangka

Korupsi Sirkuit Atletik Anak Buah Baharuddin Tersangka

Medan, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Sumut tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Dispora Pemprov Sumut, yakni proyek renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4,7 miliar.

Tersangka yakni, Sujamrat Amro sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga menjabat sebagai Kepala Bidang di Dispora Pemprov Sumut saat kasus ini bergulir. Diketahui, kini Sujamrat sudah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Pemko Medan Pecat 19 ASN Terpidana Kasus Korupsi

"Kasus dugaan korupsi di Disporasu, kita sudah menetapkan seorang tersangka atas nama SJ bertindak sebagai PPK. Tersangka juga menjabat sebagai kepala bidang di instansi tersebut,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Rabu (10/7).

Disinggung penahanan terhadap tersangka, perwira melati tiga itu menyebutkan, hal itu belum dilakukan penyidik karena beralasan tersangka kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Namun, kata Rony, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap SJ. "Saat ini belum dilakukan penahanan, tapi ke depan bisa saja (ditahan). Tinggal menunggu waktu saja," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dispora Sumut Akan Gelar Perkara

Disisi lain, soal bertambahnya tersangka lain yang turut terlibat kasus korupsi ini, Rony menyebutkan, hal tersebut akan terungkap dalam penyidikan. Katanya, penyidik masih mendalami kasus ini guna mengungkap keterlibatan lainnya dalam menyelewengkan uang negara.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan Korupsi Dispora tersebut, Ditreskrimsus telah memintai keterangan belasan saksi. Termasuk Kadispora Pemprov Sumut, H Baharudin Siagian yang menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor : 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.

Baca Juga: KPK Puji Perbaikan Pencegahan Korupsi di Pemprov Sumut

Mantan Kepala Biro Keuangan Pempropsu itu pun terseret dan telah diperiksa penyidik selama 6 jam pada 13 Februari lalu. Pengerjaan proyek yang terindikasi korupsi itu yakni PT Rian Makmur Jaya dengan Direktur Junaedi yang beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek, Pangkal Pinang.

Reporter: Iskandar

678