Home Politik Masih Di Luar Negeri, Ignasius Jonan Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK

Masih Di Luar Negeri, Ignasius Jonan Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK

Jakarta, Gatra.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan kembali mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (20/5)

"Tadi saya dapat informasi dari tim. Ada surat dari Kementerian ESDM yang kami terima. Intinya saksi masih berada di luar negeri sampai 24 Mei 2019 ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi oleh Gatra.com, Senin (20/5).

 Jonan diketahui sedang melakukan kunjungan kerja ke Jepang, Italia dan Amerika Serikat. Agendanya, akan pulang ke tanah air pada 24 Mei 2019. Ia absen dua kali dari panggilan tim penyidik KPK. 

Untuk itu, KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Menteri ESDM tersebut. Febri mengatakan pemeriksaan selanjutnya direncanakan pada Senin, 27 Mei 2019.

Jonan  akan diperiksa untuk dua perkara sekaligus. Pertama seputar korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Pada perkara ini KPK meminta keterangan Jonan untuk tersangka Dirut Nonaktif PLN, Sofyan Basir.

Dalam kasus PLTU Riau-1, muncul dugaan Sofyan membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima gratifikasi dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menduga Sofyan menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan eks Mensos, Idrus Marham.

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus kedua, Jonan juga akan dimintai keterangan terkait suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM dengan tersangka bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga menyuap Mantan Wakil Komisi VII DPR- RI Eni Maulani Saragih. Eni disuap Rp5 miliar untuk mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.

Lalu Eni menyanggupi permintaan dari Samin Tan tersebut dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Atas permintaan tersebut, diduga penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada bulan Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak 2 kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

438