Home Politik Revisi Pemendag Soal Impor Limbah B3 Ini Poin-poinnya

Revisi Pemendag Soal Impor Limbah B3 Ini Poin-poinnya

Jakarta, Gatra.com –Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Rosa Vivien Rahmawati menegaskan, dalam penanganan limbah B3, pihak pengelola wajib memiliki izin.

Hal ini sesuai dengan PP 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 yang mensyaratkan dalam pengelolaannya wajib dilengkapi dengan perizinan. Sedangkan untuk kegiatan impor limbah non B3, importir wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) yang resmi dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Dengan diterbitkannya perizinan pengelolaan limbah B3 dan PI dalam hal importasi limbah non B3, maka diharapkan dapat mengatasi praktik illegal dan pengenaan sanksi administratif dan ketentuan pidana, ” tutur Vivien saat dihubungi via sambungan telpon, Kamis (17/5).

Vivien menuturkan terkait dengan pelaksanaan impor limbah non B3, saat ini Kementerian Perdagangan sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2016. Ia menyampaikan revisi ini bertujuan untuk meminimalkan permasalahan yang muncul dari importasi limbah.

“Saat ini Kementerian Perdagangan sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor M-31/DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang mengatur mengenai tata pelaksanaan impor. Dengan diterbitkannya peraturan yang sudah direvisi nanti, maka diharapkan dapat meminimalkan ppermasalaahn yang muncul dari pelaksanaan kegiatan importasi limbah,” ujarnya.

Terkait dengan poin-poin revisi, Vivien mengatakan terletak pada pengetatan persyaratan teknis dan pendetailan jenis limbah non B3 yang dapat diimpor.

Selain itu, Vivien mengatakan dari aspek penyempurnaan tata laksana impor serta penguatan dalam bidang pengawasan menjadi poin utama dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2016 tersebut.

1640