Home Politik Masyarakat Hukum Adat Minta Hutan Adatnya Dikembalikan

Masyarakat Hukum Adat Minta Hutan Adatnya Dikembalikan

Medan, Gatra.com-Sejumlah kelompok masyarakat hukum adat di Sumatera Utara (Sumut) meminta agar hutan adat mereka dikembalikan. Hal itu diungkapkan salah seorang perwakilan masyarakat hukum adat Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Tobasa, Jabangun Sirait.

Jabangun Sirait, dalam Focus Grup Discussion (FGD) yang digelar Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera di Hotel Sere Nauli, Laguboti, Tobasa, saat hari pembukaan FGD, Rabu (15/5).

Baca Juga: Balai PSKL Wilayah Sumut Gelar FGD

Dengan berbahasa Batak Toba, Jabangun kepada Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Muhammad Said, mengatakan luas tanah adat mereka semula kurang lebih 900 Ha, kini menjadi 81 Ha. "Mohon Pak, kembalikan hutan adat kami yang diambil negara," kata Jabangun.

Menanggapi itu, Muhammad Said menjelaskan, pihaknya akan mengecek soal itu dan meminta agar Perda tentang hutan adat itu dipastikan telah ada. "Perda-nya dipastikan harus ada. Yang pasti kalau sudah ada Perda, hutan adat bisa saja berada dalam areal konsesi. Mohon dipetakan wilayah adatnya, biar kami cek," kata Said.

Baca Juga: I Wayan Kastawan Optimis Danau Toba Masuk Unesco

Direktur Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), lembaga pendamping masyarakat hukum adat Sigapiton, Delima Silalahi, menambahkan, sebagian hutan adat masyarakat adat Sigapiton yang diambil negara itu, juga digunakan oleh Badan Otorita Danau Toba.

Menanggapi itu, Said kembali menegaskan perlunya dibuatkan peta hutan adat itu sehingga menjadi data bagi pihaknya dan kemudian dibuatkan Perdanya. "Kalau memang bisa dibuktikan dan dibuatkan Perdanya, tidak ada alasan siapapun boleh mengambil hutah milik masyarakat hukum adat," jelas Said.

Reporter : Baringin Lumban Gaol

1347