Medan, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho ke sejumlah anggota DPRD Sumut masih akan tetap berlanjut.
Ketua KPK, Agus Raharjo menegaskan bahwa pihaknya selalu berpegang terhadap alat bukti dalam menangani semua perkara. "Siapa yang berikutnya, pasti terkait temuan dipersidangan atau temuan saat pemeriksaan. Kalau saat pemeriksaan ada yang menyebut si A dan B ikut menerima dan terkait, ada kemungkinan bisa menjadi bahan pengusutan berikutnya," katanya di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (14/5).
Baca Juga: Tiga Terdakwa DPRD Sumut Bacakan Pledoinya
"Saya tidak bisa mendahului, karena atas pengkajian, kalau jaksa KPK melakukan persidangan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan KPK. Kasus yang terkait gubernur lalu (Gatot), hari ini belum ada laporan dari jaksa, jadi belum ada yang bisa disampakkan," terangnya.
Sekadar mengingatkan sudah 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 jadi tersangka. Anggota DPRD tersebut diduga menerima suap dari Gatot senilai 300 juta perorang terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprovsu tahun 2013, 2014. Pengesehan APBD tahun 2013, 2014.
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Pidana Penjara Tiga Anggota DPRD Sumut Bervariasi
Beberapa diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara, termasuk mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Nama Evi Diana Sitorus atau mantan istri Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi yang sudah mengembalikan uang ke KPK masih belum juga diproses.