|
 |
|
 |
|
EKONOMI |
 |
| |
Kesejahteraan di Pos 69
Dibandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS) di departemen atau instansi pemerintah lainnya, nasib pegawai Departemen Keuangan (Depkeu) boleh dibilang lebih mujur. Maklum, bos mereka, Sri Mulyani Indrawati, sangat peduli. Lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 289/KMK.01/2007 dan 290/KMK.01/2007, akhir Juni lalu, Sri Mulyani menaikkan uang tunjangan atau dikenal dengan sebutan tunjangan khusus pembinaan keuangan negara (TKPKN).
Beleid yang berlaku per 1 Juli lalu itu menambah tunjangan pegawai Depkeu yang jumlahnya 62.000 orang itu sebesar Rp 4,3 trilyun. Besar tunjangan yang diterima masing-masing pegawai berbeda, sesuai dengan tingkat (grade) pekerjaan yang diemban. Ada 27 grade. Terendah grade 1 dan tertinggi grade 27. Pegawai dengan grade terendah memperoleh tunjangan Rp 1,33 juta per bulan. Sedangkan pegawai dengan grade tertinggi berhak mengantongi Rp 46,95 juta per bulan. Penerima tunjangan terbesar adalah Ditjen Pajak, Bea Cukai, dan Bapepam.
Khusus untuk pegawai Ditjen Pajak, tunjangan yang diterima bisa lebih besar. Sebab, selain menerima TKPKN, pegawai diberi bonus lebih, yakni tunjangan kerja tambahan (TKT). Seperti TKPKN, nilai TKT bervariasi dari golongan terendah hingga setingkat direktur jenderal (dirjen) atau pejabat eselon I.
Kenaikan tunjangan ini, menurut Sri Mulyani, merupakan penerapan reformasi birokrasi. Depkeu dinilai mengemban tugas paling berat dan rawan. "Saya menginginkan pegawai bekerja baik dan profesional. Makanya, perlu diberi renumerasi untuk menghargai kinerja pegawai. Kebijakan reformasi ini tentu ada risikonya, tapi harus kita mulai," papar mantan Direktur Eksekutif IMF Wilayah Asia Pasifik yang biasa disapa Ani itu.
Ani mengeluh, pada saat ini gaji dirjen atau pejabat eselon I Depkeu jauh di bawah gaji profesional di perusahaan swasta. Padahal, beban dan tanggung jawab pekerjaan mereka serupa, bahkan terkadang lebih berat. "Setelah keluar remunerasi ini, gaji orang pintar di Depkeu menjadi mendekati market. Walaupun, terpautnya tetap saja jauh," ujarnya. Yang jelas, menurut Ani, kebijakan renumerasi itu sudah dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hanya saja, langkah Ani sepertinya belum tentu berjalan mulus. Penolakan datang dari anggota DPR. Panitia Anggaran DPR, selaku mitra kerja Menkeu dalam penyusunan APBN, mempertanyakan sumber dana yang kabarnya akan diambil dari pos 69, yakni pos lain-lain dalam APBN. "Silakan saja naikkan gaji, tapi tidak boleh gunakan pos 69," kata Ketua Panitia Anggaran, Emir Moeis.
Menurut Emir, pos 69 hanya diperuntukkan bagi kepentingan darurat, seperti policy measures --kebijakan yang diambil pemerintah untuk menghadapi sejumlah risiko-- dan bencana alam. "Kalau dana yang ada di pos 69 habis diambil buat gaji pegawai Depkeu, jika nanti ada bencana, uang untuk penanggulangan bencana diambil dari pos mana lagi?" ungkap politisi dari PDI Perjuangan itu.
Persoalan lainnya, penggunaan pos 69 harus terlebih dulu dikonsultasikan dengan DPR. Sampai kini, kata Emir, pihak Depkeu belum pernah berkonsultasi dengan dewan terkait rencana penggunaan pos 69 untuk gaji pegawai Depkeu itu.
Nota keuangan dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang APBN atau APBN Perubahan tahun Anggaran 2007 menyebutkan, pos 69 untuk belanja dan lain-lain sebesar Rp 26,745 trilyun. Sementara perkiraan realisasi anggaran tersebut sebesar Rp 34,270 trilyun.
Bila mengacu pada data yang ada, memang masih tersisa anggaran di pos 69 yang bisa digunakan untuk gaji pegawai Depkeu. "Kalau memang ada uang di pos 69 dan jumlahnya berlebih, silakan saja. Tapi tetap harus dibicarakan dengan dewan. Jangan diputuskan sendiri," ujar Emir.
Dijelaskan Emir, ia lebih sepakat jika sumber dana diperoleh bukan dari pos 69. Melainkan dari kas Depkeu sendiri atau sumber lain yang tidak mengganggu pos 69. "Prinsipnya, cari dana yang lainlah. Mungkin dari dalam Depkeu atau naikkan target pajak," kata Emir.
Kritik juga dilontarkan anggota Komisi Keuangan dan Perekoniman DPR, Dradjad H. Wibowo. "Departemen lain dikejar-kejar, dana nonbujeternya harus masuk APBN, dipaksa tertib, dipaksa segala macam oleh Depkeu dan tidak dinaikkan gajinya. Sementara Depkeu itu, dana nonbujeternya paling banyak dan itu tidak ditertibkan," ujar politisi dari Partai Amanat Nasional itu.
Argumen Menkeu bahwa kenaikan tunjangan itu agar pegawainya lebih profesional, serta adanya beban dan tanggung jawab yang besar, dipastikan Dradjad hanyalah isapan jempol. "Itu omong kosong. Buktinya, seperti Bapepam, itu tidak melindungi nasabah, tapi malah jadi corong emiten. Banyak kasus yang memperlihatkan Bapepam gagal melakukan pengawasan pasar modal," kata Dradjad.
Prestasi Depkeu, masih kata Dradjad, juga tidak terlalu bagus. "Sebut saja sejumlah kegagalan Depkeu, seperti penerimaan pajak anjlok, penertiban rekening nggak beres, penyerapan anggaran nggak beres, administrasi kekayaan negara nggak beres, Bapepam lebih jadi corong emiten. Jadi, apanya yang profesional?" Dradjad menilai.
Catatan lain, kebijakan menaikkan tunjangan hanya untuk pegawai Depkeu membuktikan, instansi yang berkantor pusat di Lapangan Benteng, Jakarta Pusat, ini telah menerapkan standar ganda dalam kebijakannya. "Ketika departemen lain minta tambahan anggaran, Depkeu bilang tidak ada uang. Tapi, untuk menaikkan gajinya sendiri, Depkeu bilang ada uang," kata Drajad.
Sindiran itu bisa jadi ada benarnya. Berulang kali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan kenaikan gaji. Ketua BPK Anwar Nasution menyebut gaji pegawai BPK selayaknya sama dengan gaji pegawai Depkeu. "Godaan di BPK itu berat sekali," ujar Anwar kepada Gatra, beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, kata Anwar, BPK sudah berupaya bekerja maksimal. Misalnya, dalam dua tahun ini, BPK berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 2,8 trilyun serta US$ 504.000. Karena itu, Anwar menilai wajar jika gaji pegawainya naik. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari Menkeu.
Anwar berharap, permintaannya bisa direalisasikan tahun ini. Anggaran BPK tahun 2006 meningkat jadi Rp 614 milyar. Sebanyak Rp 325 milyar di antaranya digunakan untuk menaikkan gaji pegawai.
Kebijakan Ani menaikkan gaji pegawai Depkeu itu sebenarnya sudah lama menjadi pokok bahasan di Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN). Deputi Menteri PAN Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur, Tasdik Kinanto, mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada petunjuk dari SBY, yang menyetujui reformasi birokrasi aparatur negara, antara lain perbaikan sistem renumerasi.
Lalu Menkeu dan Menneg PAN berkoordinasi. Dilakukan pembagian tugas. Depkeu diberi tanggung jawab menyusun perbaikan sistem renumerasi pejabat negara. Sedangkan Kementerian PAN berkewajiban menyusun sistem perbaikan renumerasi PNS secara nasional.
Jika sudah ada sistem renumerasi secara nasional, tidak akan ada lagi satu departemen merasa kedudukan dan statusnya lebih tinggi dari departemen atau instansi pemerintah lainnya. Semuanya sejajar. "Karena belum ada sistem renumerasi nasional, ada departemen yang menggaji pegawainya lebih besar dari pegawai departemen atau instansi pemerintah lainnya," kata Tasdik.
Ketika ditanya mengapa baru pegawai Depkeu yang dinaikkan gajinya, Tasdik menyatakan, tidak mungkin hal itu dilakukan serempak di seluruh departemen atau instansi pemerintah. Alasannya, kurang efektif dan dikhawatirkan hanya memboroskan anggaran. Kalau sistemnya sudah diuji coba dan berhasil, pasti akan diberlakukan di seluruh departemen atau instansi pemerintah. "Disepakati, Depkeu sebagai pilot project-nya. Kalau berhasil, kenaikan gaji pegawai di departemen atau instansi lainnya akan mengikuti kenaikan gaji pegawai Depkeu," ujar Tasdik.
Sujud Dwi Pratisto, Mukhlison S. Widodo, Rach Alida Bahaweres, dan Anthony
[Ekonomi, Gatra Nomor 36 Beredar Kamis, 19 Juli 2007]
|
|
| | |  | | KOMENTAR PEMBACA |  | | | | | |
Paling basah, tetap ndak puas, (aekmilasiregar@ya..., 27/07/2007 10:32) Srimulyani apakah hatinuranimu sudah dibutakan oleh para penyamun tersebut, sedari dulu semua orang tau bahwa di department yang kamu pimpin itu, paling basah, coba kamu lihat di bea cukai, tukang ketikpun mampu cicil motor bebek terbaru, apalagi kepala seksinya corolla terbaru dia mampu cicil.
sekarang kamu mau naikkan lagi sampai pint 27 atau puluhan juta bagi kepala biro sampai dirjen, astaga Doktor apa kamu ini sri. S A D A R , sebelum terlambat. | |  | | | | | |
gaji besar tapi kerja nol besar... (kreszend@ho..., 27/07/2007 08:52) weleh..weleh...minta naik gaji..??? kalo seorang mau kerja secara profesional sebenarnya tidak perlu minta di naikan gaji...tapi bekerja sesuai dengan hati nurani...dan memang kalau gajinya kurang besar..yach keluar saja dari perum dan cari kerja di tempat swasta yg dikatakan gajinya lebih besar... | |  | | | | | |
Jangan dinaikkan (roybimantara@ya..., 27/07/2007 08:19) Saya tidak setuju dengan kenaikan penghasilan yang dilakukan di depkeu. Tidak ada jaminan, dengan menaikkan penghasilannya terus kinerja meningkat dan korupsi bakal hilang.
Departemen lainnya, karena tidak bisa meningkatkan penghasilannya sendiri, pasti sedikit banyak akan iri, dan yang terjadi adalah korupsi secara militan/membabi buta.
kecuali MA ato Presiden mengeluarkan dekrit darurat, kepada yang penghasilannya sudah dinaikkan, kalo terbukti korupsi langsung dihukum mati. Pengadilan yang ... <175 huruf lagi> | |  | | | | | |
Wajar Dept. laen korupsi (dahlantbolon@gm..., 27/07/2007 00:40) Wah.. enak jugak kalo jadi pegawai Depkeu. Karena megang duit, suka ati netapkan gaji. Kalo pegawai Depag gaji nya gak bisa ngatur-ngatur sendiri. Padahal Depag yang menjadi penjaga moral.
Padahal sama2 pegawe. Ya maklum aja kalo di departemen2 laen banyak korupsi, lha gajinya masih jauh di bawah Depkeu. Supaya sama hartanya, ya korupsi. Korupsi yuk....... [malu ah, dosa]. Ngajarkan moralitas yuk... [males ah, gak ada duitnya] | |
 |
|