 |
|
 |
|
HUKUM & KRIMINALITAS |
 |
| |
Kasus Polisi Pembalak Liar Kejati Kalbar Ajukan Kasasi
Pontianak, 24 Maret 2009 16:10 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi, yang mengurangi masa tahanan tiga perwira polisi terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Ketapang.
Kepala Kejati Kalbar, HM Salamoen di Pontianak, Selasa (24/3), mengatakan, kejaksaan selalu melakukan upaya hukum untuk putusan yang dianggap tidak rasional. "Kalau vonis bebas di tingkat pengadilan negeri, langsung kasasi ke mahkamah agung," kata Salamoen.
Ia menambahkan, kejaksaaan akan mengajukan banding kalau vonis terdakwa separuh atau sepertiga dari tuntutan jaksa.
Ia pun berharap jaksa jangan selalu dipojokkan dalam kasus pembalakan liar. "Tapi pihak kehutanan bagaimana karena yang punya `rumah`," kata dia.
Tiga perwira polisi itu, masing-masing mantan Kapolres Ketapang AKBP Akhmad Sun`an, mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP Khadafi Marpaung, dan mantan Kapolpos Air Polres Ketapang Iptu Agus Lutfiadi masing-masing mengalami pengurangan masa tahanan menjadi dua tahun dan denda Rp5 juta atau subsider satu bulan kurungan. Peran ketiganya dalam kasus itu menurut hakim karena membiarkan terjadinya pembalakan liar di Kabupaten Ketapang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang memvonis mereka dengan hukuman tiga tahun penjara denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa enam tahun delapan bulan dan denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis banding Akhmad Sun`an dan Khadafi Marpaung tanggal 5 Maret 2009. Sedangkan Agus Lutfiadi tanggal 11 Maret 2009.
Kasus pembalakan liar yang merugikan negara ratusan miliar rupiah itu juga menyeret 21 orang lainnya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Ketapang.
Kasus pembalakan itu mencuat setelah Tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyita sekitar 12 ribu meter kubik kayu senilai Rp208 miliar yang siap diselundupkan ke Malaysia, di Muara Sungai Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat, pada akhir Maret 2008.
Brigjend (Pol) Zainal Abidin Ishak, Kepala Polda Kalbar waktu itu, akhirnya dicopot Kapolri karena dianggap lalai membiarkan terjadinya pembalakan liar. [TMA, Ant]
|
|
 |