Putusan MK Penebar Kebencian Telah Tamat Mahkamah Konstitusi mencabut Pasal 154 dan 155 KUHP yang kerap disalahgunakan untuk membungkam suara kritis. "Pasal itu menghalangi kemerdekaan untuk menyatakan pikiran dan sikap serta kemerdekaan menyampaikan pendapat," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam kesimpulan putusan. MK menilai, Pasal 154 dan 155 KUHP tidak sesuai dengan Pasal 28 dan 28 E ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945. Panji Utomo, yang mengajukan permohonan uji materiil pasal tersebut, menyebut putusan MK itu sebagai kemenangan bagi semua orang yang melakukan pergerakan demi kepentingan masyarakat. "Semoga rekan-rekan yang memperjuangkan bisa lebih aman, tanpa takut dengan pasal penebar kebencian," ujar Panji. "Diharapkan tidak ada lagi aktivis demokrasi ataupun aktivis mahasiswa yang ditahan karena ingin menyampaikan aspirasi," kata Wakil Kamal, kuasa hukum Panji. Putusan MK itu disambut positif oleh sejumlah kalangan, terutama ahli hukum pidana yang selama ini mengkritisi eksistensi pasal penebar kebencian itu. Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rudy Satrio, misalnya, menyatakan bahwa seharusnya pasal-pasal karet itu dihapus sejak dulu.
[Hukum, Gatra Nomor 37 Beredar Kamis, 27 Juli 2007] [ Print | Email ]
YANG HANGAT
Prototipe 3D Tak Usah Lagi Pergi ke Singapura atau Cina Selama ini, untuk membuat sebuah prototipe dengan mesin otomatis, kita harus mengordernya dari Singapura atau Cina. Dengan Contex ZPrinter 450, kita bisa membuatnya di Indonesia. [ Print | Email ]
Penduduk Miskin Jabar Bertambah 320.000 Bandung, 1 Agustus 2007 16:28 Jumlah penduduk miskin atau penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan di Jawa Barat dalam dua tahun terakhir (2005-2007), bertambah sekitar 320 ribu. [ Print | Email ]
Pilkada DKI Din Protes Muhammadiyah Dicatut untuk Kampanye Jakarta, 1 Agustus 2007 15:42 Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin memprotes penggunaan nama organisasi Muhammadiyah dalam berbagai atribut kampanye, oleh salah satu kandidat Pilkada DKI. [ Print | Email ]
Isteri Dibakar Suami Setelah Cekcok Bandarlampung, 1 Agustus 2007 15:16 Ny Winarti, 32 tahun, warga Bandarlampung, dibakar suaminya, Selasa (31/7) pagi, setelah cekcok masalah rumahtangga, namun masih bisa diselamatkan. [ Print | Email ]
Yudi Latif Kesempatan dalam Kesempitan Di masa depan, iklim berusaha di daerah itu akan lebih sehat jika otoritas regulasi negara berjalan secara fungsional dan proporsional, korupsi diberantas, dan pelayanan publik diperbaiki. [ Print | Email ]
Faktor Islam Ketika umat sedang diracuni oleh proses pembusukan yang parah dari dalam, ketika itu pulalah musuh luar semakin bergairah melemahkan, jika bukan menghancurkan kita, kemudian "merampok" kekayaan kita. [ Print | Email ]
Radhar Panca Dahana Tangisan Presiden Sebagaimana posisi dan perannya, tangisan presiden pun memiliki kelas dan maqam-nya sendiri. Seperti tangis seorang kiai berbeda dengan tangis santrinya ketika mereka tenggelam dalam doa. [ Print | Email ]